SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng menggelar sidang disiplin terhadap enam orang PNS, Kamis (9/8). Dari sidang itu, terungkap alasan para PNS itu disidang.
Empat orang PNS disidangkan karena mengajukan permohonan perceraian. Seorang PNS dinyatakan melanggar indisipliner dan satu orang lagi dipensiunkan karena dalam kondisi sakit parah. Sidang ini dilakukan setelah sebelumnya Bapek melakukan upaya pembinaan terhadap keenam abdi negara tersebut.
Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P. didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa,SH mengatakan, Bapek sesuai kewenangan yang dimiliki melakukan sidang disiplin ini setelah sebelumnya melakukan pembinaan. Dalam pembinaan itu, Bapek sudah menjatuhkan sanksi peringatan hingga sanksi penurunan pangkat kepada PNS yang “nakal”.
Pembinaan dan sanksi tersebut rupanya belum membuat PNS sadar dan mentaati disiplin sebagai abdi negara yang ditugaskan melayani publik. Atas kondisi itu, sanksi yang diputuskan dalam sidang ini diterapkan.
Kalau sidang seperti ini tidak diterapkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan yang kurang baik di mata publik dan bahkan menjadi contoh bagi PNS yang lain. “Sidang ini dilakukan karena PNS yang sudah pernah dibina itu melanggar disiplin PNS sesuai regulasi yang ada. Ini kami lakukan bagaimana PNS tetap menjaga disiplin dan memahami tugas-tugas yang diimban,” katanya.
Di sisi lain Sekkab Dewa Ketut Puspaka mengatakan, dari enam PNS yang disidangkan itu empat orang mengajukan perceraian. Sementara itu, seorang PNS yang sehari-hari bertugas di Dinas Ketahanan Pangan I Gede SY diputuskan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri alias dipecat.
PNS ini dijatuhkan sanksi berat karena dua kali telah menjalani pembinaan dan pernah menerima sanksi penurunan pangkat. Dari sanksi sebelumnya itu, Gede SY tidak menunjukkan perubahan disiplin dan justru nekat tidak melaksanakan tugas-tugas tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, seorang guru I Gede SJ juga dijatuhi sanksi pensiun sebelum waktunya. Ini karena PNS yang ditugaskan sebagai guru di SDN 3 Suwug, Kecamatan Sawan tidak melaksanakan tugasnya karena sakit. Lantaran tidak melaksanakan tugas dengan optimal, Gede SJ pun dipensiunkan sebelum waktunya.
Untuk PNS Gede SY, tidak akan mendapatkan hak berupa pensiunan, karena sudah diputuskan dipecat. Satu-satunya hak yang tetap diterima adalah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Sedangkan hak bagi Gede SJ tetap mendapatkan pensiunan, namun nilainya tidak full 100 persen. (Mudiarta/balipost)