AMLAPURA, BALIPOST.com – Hidup dan mati seseorang memang sulit ditebak. Seperti yang menimpa seorang warga yang menderita difabel yakni Ni Wayan Parwati alias Anjeli (37).
Wanita asal Banjar Rame, Desa Kusamba, Dawan, Klungkung itu tewas saat diving ketika hendak mengibarkan bendera merah putih di laut perairan depan kawasan wisata Liberty Tulamben, Banjar Tulamben, Desa tulamben, Kubu, Kamis (8/8). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pukul 09.00 wita sebelum melaksanakan giat diving, I Nengah Mangku Putu selaku guide instruktur memberikan penjelasan kepada peserta diving.
Pukul 10.00 wita para peserta Diving melaksanakan giat diving dalam rangka pengibaran bendera putih. Pada saat berada di kedalaman 6 meter, saat melaksanakan pengibaran bendera merah putih selama 13 menit korban menyatakan dengan kode diving bahwa dirinya dalam kondisi baik-baik saja.
Selanjutnya berkeliling di seputaran areal pengibaran bendera selama 10 menit. Setelah melakukan pengibaran bendera korban juga tidak ada masalah kemudian para instruktur mengajak korban untuk naik.
Saat itu sempat diberikan kode dan korban menyatakan baik-baik saja, setelah sampai di permukaan air, I Ketut Sudarma bertanya tentang kondisi korban, namun korban tidak menjawab. Dan korban diajak naik ke permukaan.
Saat dipegang kondisi korban sudah lemas, kemudian Sudarma meminta bantuan kepada guide pendamping yang lain untuk mengevakuasi korban menuju ke pantai dan memberikan pertolongan pertama selama 15 menit. Setelah itu korban langsung dievakuasi ke Puskemas Kubu I dan ditangani tim medis. Saat itu korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Korban sempat diberikan pertolongan pertama. Setelah itu korban langusng dibawa ke Puskesmas dan sampai di puskesmas korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ucap Sudarma.
Sementara itu, dokter Puskesmas Kubu I, I Ketut Agus Muliadi, mengatakan, kalau korban saat tiba di puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia. “Korban meninggal karena kekurangan oksigen,” ucapnya.
Kapolsek Kubu AKP Made Suadnyana mengatakan, pasca menerima laporan petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TPK. “Keluarga korban mengikhlaskan kepergian korban. Sehingga keluarga tidak bersedia korban dilakukan autopsi dan dikuatkan dengan surat pernyataan dari keluarga korban yang dalam hal ini di wakili oleh suami korban I Wayan Sugianto,”ucap Suadnyana. (Eka Parananda/balipost)