Polsek Denbar merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku curanmor dan penipuan yang beraksi di wilayah Denpasar serta Badung, I Nyoman Untung Astawa (47) akhirnya ditangkap, Selasa (7/8). Terkait kasus ini diamankan 13 sepeda motor.

Polisi terpaksa menembak kedua kaki Untung karena melawan saat diajak mengembangkan kasus tersebut. “Kami menangkap pelaku di kamar kosnya di Jalan Singosari Utara Gang Melati, Denpasar Utara, sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku sejak lama kami cari,” kata Kapolsek Denpasar Barat (Denbar), Kompol Adnan Panibu, Kamis (9/8).

Baca juga:  AMPTAG Kembali Datangi Kantor Bupati

Kompol Adnan mengatakan, pelaku merupakan penjahat yang profesional. Dalam aksinya, pelaku menyasar warung-warung yang ada di wilayah Denpasar Utara. Bila ada motor baru yang diparkir dan kuncinya nyantol, langsung dibawa kabur.

Modus lainnya, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan motornya kehabisan bensin atau dengan alasan mengantar anak. Selanjutnya motor korban langsung dibawa kabur. “Hasil penyelidikan dan penyidikan kami, di wilayah Denbar ada 9 TKP, rinciannya 5 kasus curanmor dan 4 kasus penipuan. Tujuh korban sudah melapor dan TKP terakhir di Jalan Ahmad Yani, Peguyangan,” terangnya.

Baca juga:  Jumlah Terkonfirmasi Baru Kembali Turun, Hari Ini di Bawah 150 Kasus COVID-19

Sedangkan di TKP luar wilayah Denbar, pelaku beraksi sebanyak 5 TKP yaitu 1 TKP wilayah Denpasar Timur dan 4 kasus di wilayah Mengwi, Badung. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor 13 unit.

Perburuan terhadap pelaku dilakukan sejak lama oleh tim dipimpin Panit I Ipda Nengah Seven Sampeyana. Pelaku ini terbilang lihai dan tidak pernah pulang karena merasa diburu polisi. “Pelaku mengaku menjual satu unit motor Rp 12 juta. Uang tersebut digunakan biaya hidup sehari-hari dan foya-foya,” ungkap mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satreskrim Ungkap Penipuan Rekrutmen CPNS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *