Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali melakukan pemutihan pajak. Yakni, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan yang diatur dalam Pergub No.55 Tahun 2018 ini mulai dilaksanakan 13 Agustus hingga 14 Desember mendatang. “Kami mengharapkan kesempatan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat kita yang selama ini menunggak pajak khususnya di Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Kamis (9/8).

Menurut Santha, kebijakan ini kembali diberlakukan terkait HUT Ke-60 Provinsi Bali pada 14 Agustus mendatang. Pemprov memberikan insentif kepada para wajib pajak, terutama yang masih menunggak.

Baca juga:  Sampaikan Aspirasi Soal Ini, Gubernur Koster Audiensi ke DPR RI

Mereka diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak 5 tahun terakhir. Selain itu, pemutihan juga dilakukan dalam rangka pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor.

Dengan demikian, pihaknya bisa menghitung potensi wajib pajak aktif untuk proyeksi PKB. “Kemudian berikutnya juga dalam rangka menekan tunggakan atas Pajak Kendaraan Bermotor,” imbuhnya.

Santha menargetkan sekitar 200 ribu unit kendaraan bisa mengikuti pemutihan kali ini. Dari jumlah itu, hampir 90 persennya merupakan kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sekitar Rp 90 miliar lebih.

Sementara hingga semester 1 tahun 2018, pendapatan dari PKB baru tercapai 48 persen dari target Rp 1,2 triliun lebih untuk satu tahun anggaran. Setelah masa pemutihan berakhir, pihaknya akan menggelar razia besar-besaran di awal tahun 2019. “Kami akan melakukan razia besar-besaran dan razia door to door. Kami juga sudah mempersiapkan rancangan tagih paksa,” jelasnya.

Baca juga:  BMKG dan BPBD Gelar Verifikasi Jalur Evakuasi Sementara

Hanya saja, lanjut Santha, pemutihan kali ini baru berlaku untuk PKB saja. Sementara pemutihan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih belum bisa dilakukan lantaran baru diusulkan dalam rancangan revisi Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

Rancangan ini sedang disampaikan ke DPRD Bali agar dapat dibahas bersama-sama. Selain pemutihan BBNKB khususnya BBNKB 2 terkait mutasi kendaraan, rancangan perda juga memuat tentang persiapan tagih paksa. “Kalau bicara rancangan Perda, itu nanti akan dikombinasikan dengan perubahan Perda Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ranahnya di Perhubungan. Isi materinya umur kendaraan yang beroperasi, dan kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali,” paparnya.

Baca juga:  Bahas Revisi Perda Pajak Daerah, Kendaraan Listrik akan Diakomodir

Menurut Santha, kendaraan luar yang sudah berpindah menjadi kendaraan pelat Bali tentu akan menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Mengingat potensinya yang cukup besar. Dari hasil uji petik selama 3 bulan, pihaknya menemukan 1700 kendaraan pelat luar Bali. Sebanyak 1200 kendaraan sudah melakukan mutasi ke pelat DK. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *