Pasutri, Hafid dan Anita ditahan di Mapolresta Denpasar terkait kasus penipuan.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil, Rabu (8/8). Pelakunya pasutri, Hafid (41) dan Anita Tri Yulistia (37). Mereka dibekuk di wilayah Renon, Denpasar Timur, setelah berhasil melakukan penipuan terhadap tujuh korban dan menggadaikan banyak mobil ke Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (10/8) mengatakan, pelaku terungkap berdasarkan laporan I Gede Arya Merandika beralamat di Jalan Abimanyu, Denpasar.

Pada 21 Juni lalu, korban over kredit mobil Daihatsu Xenia DK 986 LS dengan kedua pelaku. Saat dibuatkan surat perjanjian, Hafid menggunakan KTP diduga palsu dengan nama M. Dhopir dan Anita menyerahkan KTP atas nama Nisa. Setelah itu pasutri ini membawa mobil tersebut. Selama dua bulan pelaku tidak melakukan pembayaran kredit dan korban mulai curiga. Selanjutnya korban mencari ke rumah kontrakan pelaku di wilayah Buleleng, tapi hasilnya nihil. Mobil korban juga tidak ditemukan.

Baca juga:  Incar Bandar, Tim Narkoba Polresta Hanya Dapat Kurir

“Akibat kejadian itu, korban mengaku rugi Rp 180 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polresta Denpasar,” kata mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar.

Tim Ospnal dipimpin Kanit I Reskrim Iptu I Made Putra Yudistira melakukan penyelidikan kasus tersebut. Setelah melakukan perburuan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Renon, Rabu (8/8) pukul 15.00 Wita. Saat diperiksa kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Mereka juga mengakui dalam perjanjian menggunakan KTP palsu agar korban percaya menyerahkan mobil tersebut. Sedangkan mobil milik korban digadikan di daerah Bondowoso, Jatim, seharga Rp 32 juta.

Baca juga:  Pasutri Lansia Terbakar Akhirnya Meninggal

Pelaku juga melakukan aksinya pada Juli di restoran cepat saji di Jalan Kebo Iwa Selatan, menipu Simon dan membawa kabur mobil Suzuki Ertiga. Selanjutnya dengan modus sama menipu Pande, pemilik mobil Daihatsu Ayla dan transaksinya di restoran cepat saji di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Di lokasi sama tapi waktu berbeda, pasutri ini menipu Eky dan membawa kabur Suzuki Karimun Wagon R. Edy juga mengalami nasib sama dan mobil Honda Mobillio dibawa kabur pelaku.

Baca juga:  Berkas Anak Penjabat di Badung Masuk Pengadilan

Awal Juli lalu, pelaku menipu Gery di minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta Badung. Mobil Toyota Kalya milik Gery dibawa kabur pelaku. Pelaku juga melakukan penipuan di rumah makan wilayah Renon dan berhasil membawa kabur Daihatsu Grand Max pick-up.

“Korban rata-rata diberikan uang Rp 20 juga hingga Rp 30 juta. Setelah itu pelaku tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu bayar kredit. Mobil hasil kejahatan tersebut digadaikan di daerah Jawa Timur. Untuk KTP palsu, kami masih menyelidikinya,” ucap Arta.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Saya juga sama mengalami hal serupa dengan temen2 korban yg lain. Mobil saya dibawa lari oleh seseorang yg menggunakan identitas palsu. Kejadian satu tahun yg lalu tepatnya tanggal 6 juli 2017. Waktu itu saya sempat lapor ke polsek denpasar utara di jl. A. Yani tapi laporan saya tidak ditanggapi. Akhirnya saya cari sendiri ke surabaya dan malang sesuai dengan alamat yg di KTP tp alamat mereka palsu. Sampai saat ini mobil sy blm ditemukan

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *