NEGARA, BALIPOST.com – KPUD Jembrana, Jumat (10/8) sore menyerahkan berita acara verifikasi hasil perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Jembrana.
Dalam kesempatan itu hadir Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya beserta anggota komisioner KPUD Jembrana, Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Adi Mulyawan dan anggota, Ketua/perwakilan masing-masing parpol.
Ada dua parpol yang absen hadir yaitu Gerindra dan PPP. Komisioner KPU Jembrana, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketut Gede Tangkas Sudiantara seusai penyerahan berita acara kepada parpol, mengatakan jumlah total bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jembrana dalam Pemilu Tahun 2019 yang Memenuhi syarat sebanyak 334 orang. “Sebelumnya yang mendaftar 344, karena tidak memenuhi syarat (TMS) 10 orang sehingga masuk 334,” jelasnya.
Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jembrana dalam Pemilu Tahun 2019 yang tidak memenuhi syarat (TMS) antara lain Partai Hanura 5 orang yaitu dapil Kecamatan Negara nomor urut 2 atas nama Tohviv Romdhani (TMS) tidak ada surat keterangan (suket) sehat rohani dari rumah sakit.
Nomor urut 10 Muhammad Rifai (TMS) tidak ada suket sehat rohani dari rumah sakit.
Dapil Kecamatan Melaya nomor urut 2 atas nama Agus Hariyanto (TMS) tidak ada suket sehat jasmani dari rumah sakit. Nomor urut 7 atas nama Ni Ketut Sinta Wahyuni (TMS) tidak ada suket sehat jasmani dari rumah sakit dan surat keterangan dari pengadilan negeri dan SKCK, suket bebas narkotika.
Dapil kecamatan Pekutatan nomor urut 1 atas nama Komang Agus Ardika (TMS) tidak ada suket sehat jasmani, suket rohani, suket bebas narkoba, tidak ada tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, SKCK, pas foto dan suket dari pengadilan.
Dari Partai Berkarya TMS sebanyak 5 orang yaitu dapil Kecamatan Negara nomor urut 4 atas nama Ni Nyoman Imiadi (TMS) tidak ada fotokopi Ijazah SMA, nomor urut 6 atas nama Mahbubah (TMS) tidak ada fotokopi Ijazah SMA, dan Fotokopi KTA Partai. Nomor urut 8 atas nama Sarqowi (TMS) tidak ada Fotokopi KTA Partai, nomor urut 10 atas nama Farhan Baraas (TMS) tidak ada fotokopi Ijazah SMA.
Dapil Kecamatan Jembrana nomor urut 7 atas nama I Kt Arta MH (TMS) tidak ada fotokopi KTA Partai. KPUD Jembrana masih memberi waktu hingga 12 Agustus untuk melakukan perbaikan diantaranya nama dan gelar sebelum ditetapkan menjadi DCS. “Nanti tanggal 12 kami undang parpol untuk penandatanganan DCS setelah itu ditetapkan,” jelas Tangkas.
Terkait ada 2 PNS yang memenuhi syarat hingga DCS, menurut Tangkas hingga 20 September harus ada SK pengunduran diri sebagai PNS. “Jika tidak ada kami coret. Karena itu saat DCS nanti kami umumkan untuk mendapat koreksi dari masyarakat sebelum kami tetapkan jadi DCT,” jelasnya.(kmb/balipost)