SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Kota Singaraja menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Putu Widiada alias Leong (41) alamat Lingkungan Banyuning Tengah, Singaraja.

Dari kasus ini, Polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian dan sepeda motor milik terduga pelaku yang digunakan saat beraksi. Kelima sepeda motor ini ditemukan di beberapa tempat di Buleleng dan bahkan ditemukan di Tianyar, Karangasem.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Jumat (10/8) mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Pulau Ukomodo Singaraja pada Selasa (7/8) yang lalu. Penangkapan ini diawali dengan hasil penyelidikan unit Buser Polsek Kota Singaraja yang mempelajari rekaman kamera CCTV yang terpasang di areal parkir SMAN 4 Singaraja.

Baca juga:  Gibran Ajak Anak Muda Tetap Rukun

Sebelumnya di lokasi ini polisi menerima laporan sepeda motor siswa hilang dicuri. Dari rekaman itu diketahui ciri-ciri pelaku dan barang bukti sepeda motor ada kecocokan. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap terduga pelaku saat mengendari sepeda motor yang diduga hasil curian.

Saat diperiksa, pelaku mengelak dan bahkan berusaha kabur. Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki. Dari pengungkapan kasus ini, lima unit sepeda motor diamankan dari pembeli di beberapa desa di Buleleng sampai di Tianyar, Karangasem.

Baca juga:  Sepanjang 2017 Retribusi IMTA Capai Rp 1,5 Miliar

Kompol Wiranata Kusuma menjelaskan, pelaku beraksi dengan menyasar parkir kendaraan di beberapa skeolah di Kota Singaraja. Selain itu, tempat-tempat umum seperti lapangan Taman Kota Singaraja juga kerap kali disasar pelaku.

Kasus ini terus dikembangkan. Pelaku mulai mencuri sepeda motor sejak tahun 2017, sehingga dicurigai masih banyak sepeda motor hasil curiannya yang beredar di masayarakat.

“Saya yakin masih ada barang bukti yang belum kita temukan, anggota masih bekerja dan terus mengejar barang bukti lain, termasuk mengungkap apakah dalam kasus ini terduga pelaku beraksi dengan jaringan curanmor,” jelasnya.

Baca juga:  Kasek SMKN 2 Jembrana Dituntut Lima Tahun, Jaksa Sebut Ada Peran Guru Lain

Pelaku yang juga buruh serabutan itu mengaku sepeda motor hasil curiannya di jual dan ada juga digadaikan degan rata-rata harga antara Rp 2 sampai 4 juta setiap satu unit sepeda motor. Uang hasil kejahatannya itu kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras (miras). (Mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *