DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas dugaan kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp 1,3 miliar, mantan manajer HRD perusahaan konstruksi PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, Gde Adi Pradana Putra, didudukkan di kursi terdakwa. Ia menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jumat (10/8) terdakwa dicerca berbagai pertanyaan. Khususnya soal dugaan penggelapan dana iuran BPJS.
Dana itu seharusnya dipakai untuk membayarkan iuran BPJS para karyawan PT Tatamulia Nusantara Indah Cabang Bali, yang nilainya sekitar dua ratus orang lebih dari dari Juli 2016 sampai Agustus 2017. “Saudara gunakan untuk apa uang Rp 1,3 miliar itu? Foya-foya?” tanyanya majelis hakim.
Atas pertanyaan itu, Gde Adi tak banyak memberikan keterangan yang lugas perihal penggunaan uang senilai Rp 1,3 miliar itu. Hakim pun kembali bertanya soal tanggung jawab yang sudah dilakukan Gde Adi terhadap perbuatannya kepada perusahaannya sendiri.
Pengakuannya, Gde Adi mengaku dirinya sudah sempat bertemu dengan pihak manajemen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Intinya bersedia mengembalikan. “Saya sudah coba cari pinjaman. Sebagai jaminannya, Saya serahkan sertifikat tanah mertua saya ke pihak perusahaan,” ucap terdakwa.
Hakim mengejar soal keberadaan tanah dan disebut di daerah Payangan yang luasnya kurang lebih 39 are. Terdakwa yakin dengan tanah seluas itu bisa menutupi. (Miasa/balipost)