Rakyat Bali memasang baliho penolakan rencana reklamasi teluk benoa. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usai mendapat intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab beberapa hari lalu berupa perobekan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa di sejumlah titik, rakyat Bali pun tak gentar untuk terus bergerak.

Pepatah “Mati Satu Tumbuh Seribu” mulai dari Sabtu sore (11/8), rakyat Bali kembali mendirikan Baliho penolakan reklamasi. Diantaranya, Bamper Desa Adat Sumerta mendirikan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa. Baliho berukuran 3 meter X 4 meter didirikan di Perempatan Jalan W.R Supratman – Nusa Indah.

Baca juga:  Bawaslu Tabanan Tetapkan Anggota Panwascam

Dilanjutkan Minggu pagi (12/8), sekitar pukul 10.00 wita, baliho berukuran 3 meter X 5 meter tersebut berdiri di pertigaan Banjar Bengkel Sumerta yang bertuliskan “25 Agustus AMDAL tidak layak Ijin Lokasi Tumbang, Teluk Benoa Menang”.

Koordinator pemasangan Baliho I Wayan Murdika menjelaskan bahwa pemasangan baliho penolakan reklamasi ini merupakan suatu pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tanggal 25 Agustus 2018 adalah batas akhir berlakunya ijin lokasi yang dimilik oleh investor yakni PT. TWBI.

Lebih lanjut ia mengharapkan bahwa pada batas akhir ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa berakhir, tindakan atau upaya-upaya untuk mereklamasi Teluk Benoa bisa berhenti.

Baca juga:  Soal Reklamasi Teluk Benoa, DPRD Bali Disarankan Buat Rekomendasi

Ia menegaskan “Semoga dengan berakhirnya batas akhir ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa habis, maka rencana reklamasi yang akan dilakukakan di Teluk Benoa bisa batal, dan Teluk Benoa menang” pungkasnya.

Selain itu di waktu yang sama baliho penolakan reklamasi kembali berdiri di Seminyak. Aksi pemasangan baliho dilakukan oleh FAN Seminyak, dan pemuda Desa Adat Seminyak. Baliho berukuran 4 meter X 6 meter tersebut dipasang di perempatan Dewi kunti Sunset road Seminyak.

Baca juga:  BNPB : Seluruh Wilayah Pesisir Pantura Terdampak Gelombang Pasang

I Made Ludra Santika selaku Koordinator pemasangan baliho tersebut menerangkan bahwa pemasangan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini merupakan bentuk sikap tegas Desa Adat Seminyak dalam menolak reklamasi Teluk Benoa. Ludra mengatakan bahwa “Sampai di pengujung berlakunya ijin AMDAl 25 Agustus 2018 kami tetap konsisten bergerak menolak Reklamasi Teluk Benoa dan siap memenangkan Teluk Benoa,” tegasnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *