NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (12/8) siang di Lingkungan Arum Timur Gang II, Kelurahan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana mengamankan pelaku pencuri burung.
Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi, Senin (13/8) mengatakan pelaku ditangkap karena ada laporan dari korban Tuti Noviani (41) dari Lingkungan Asri, Gilimanuk pada Minggu (5/8). Saat itu korban melaporkan burung peliharaannya jenis murai telah hilang atau dicuri. Burung-burung tersebut digantung di bale bengong milik korban.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim beserta Panit I dan anggota Reskrim Gilimanuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku pencurian adalah Ahmad Rafiq BR. Pelaku diamankan di tempatnya bekerja di Gg II, Linkungan Arum, Gilimanuk, Minggu (12/8).
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian BB (barang bukti) di tempat tinggal pelaku di Sumbersari. Di dalam rumahnya ditemukan 10 ekor berbagai jenis burung, diantaranya 1 ekor burung murai, 5 ekor burung kenari, 5 ekor burung Lovebird, 1 ekor burung cucak Rante, 1 burung cucak hijau, beserta 9 buah tropi. Dari pengakuan Rofik bahwa 3 ekor burung jenis Kenari sudah sempat dijual di kios pakan burung milik Abdul Mukit seharga Rp 500.000, di Dusun Melaya Krajan, Desa Melaya.
Perbuatan Ahmad Rofik (tersangka 1) selalu dilakukan bersama-sama dengan temanya bernama Hendra Adi Satria (tersangka II). Kemudian dalam jangka waktu 2 jam atau pukul 14.00 wita tersangka II dapat diamankan di rumah orang tuanya di Gang 4, Linkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Dari tangan Tersangka II diamankan I unit SPM Honda Beat warna Hitam DK 2096 ZW. Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Gilimanuk beserta barang bukti. (kmb/balipost)