Komisi I DPRD Bali melakukan peninjauan terhadap aset Pemrov Bali di Bali Hyatt, Sanur. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Bali menepati janji untuk meninjau aset Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt, Sanur, Denpasar, Senin (13/8). Dewan ingin mendapatkan gambaran mengenai lokasi objek tanah DN 71 dan DN 72.

Tapi ternyata, dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.4 untuk PT. Wyncor Bali yang kini menguasai aset itu sudah tidak ada lagi pemisahan. Akibatnya, dewan mengalami kesulitan untuk melakukan pemagaran dua bidang tanah aset Pemprov seluas 2,5 Ha itu.

“Hamparannya jadi satu, pilahannya di dalam itu tidak ada. Kita tidak tahu persis lokasi objeknya itu, sehingga tidak bisa dilakukan pemagaran ataupun memasang tanda,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana dikonfirmasi usai meninjau aset di Bali Hyatt.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Adnyana mengaku bertemu pula dengan kuasa hukum PT. Wyncor Bali yang disebut kembali berdalil dengan menunjukkan sejumlah bukti. Salah satunya ada surat dari Menteri Agraria. Dewan sendiri masih akan mendalami dan menelusuri bukti itu. “Intinya, tetap proses ini berjalan. Tadi bahkan habis sidak itu kita rapat dengan tim ahli, BPN, Biro Aset, Biro Hukum, kita rumuskan apa langkah berikutnya,” jelas mantan Ketua Pansus Aset ini.

Baca juga:  Kejar Target Pertumbuhan di 2024, Investasi Perlu Rp1.650 Triliun

Menurut Adnyana, dewan secara khusus akan lebih mendalami terkait PT dan peralihannya. Ditegaskan bila pihaknya akan tetap meneruskan upaya untuk merebut kembali aset tanah itu ke tangan Pemprov Bali.

Apalagi, hasil peninjauan juga sudah mulai mengerucut pada saham milik Pemprov Bali yang selama ini tidak jelas dimana dan siapa pemegangnya. “Itu yang pertama. Kedua, ada proses dan prosedur yang tidak dilalui dalam mekanisme penerbitan dan perpanjangan HGB. Itu kita perdalam sekarang,” imbuh Politisi PDIP asal Bangli ini.

Paling terburuk, lanjut Adnyana, aset di Bali Hyatt akan kembali ke Pemprov Bali pada 2022.

Baca juga:  Obok-obok Ruang Kerja Mang Jangol, Ini Kata Polisi

Kuasa Hukum PT. Wyncor Bali, Ronny L.D. Janis mengatakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah dilepas oleh Pemprov Bali sejak 1972. Pelepasan HPL sudah cukup kuat dijelaskan melalui SK Mendagri tahun 1972. Pihaknya bahkan mengaku memiliki surat asli Mendagri yang diambil langsung dari BPN Pusat.

Tanah Pemprov 2,5 Ha sudah melebur dalam keseluruhan lahan Bali Hyatt seluas 14 Ha begitu terbit HGB. “Semuanya sudah menjadi satu sertifikat seluas 14 Ha itu,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *