Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan tim Ditpolair Polda Bali di Kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Denpasar, Minggu (12/8). Terkait kasus pungli terhadap pengelola speed boat penyeberangan ke Jungut Batu, Nusa Penida tersebut, diamankan dua orang berinisial I Made Sw (45) asal Jungut Batu, penerima uang Rp 10 juta dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang tersebut.

Selain itu diamankan barang bukti uang Rp 10 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp 30 juta, tas, KTP, STNK, mobil dan HP. “OTT dilakukan pukul 15.30 Wita dan kasus ini ditangani Ditpolair Polda Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Selasa (14/8).

Baca juga:  Sejumlah Toko di Jalan Imam Bonjol Terbakar

Kombes Hengky mengatakan, dari laporan yang ia terima, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Lidik Subdit Gakkum Ditpolair di lapangan bahwa di Desa Jungut Batu, Nusa Penida, ada pungutan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan Desa Adat Jungut Batu kepada pengelola speed boat penyeberangan ke Jungut Batu. “Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa akan dilaksanakan pembayaran di TKP kepada orang yang mengatasnamakan pihak Desa Adat Jungut Batu berinisial I Made Sw,” ujarnya.

Baca juga:  PKB XLII 2020 Ditiadakan, Ini Tanggapan Para Seniman

Atas informasi tersebut dilakukan pengintaian di TKP. Sekitar pukul 15.30 Wita, transaksi kedua belah pihak berlangsung dan saat itu langsung dilakukan penggerebekan. Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Bali, Pelabuhan Benoa.

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, sebelum kasus ini diungkap, penyerahan uang sudah dilakukan pada Kamis (9/8) sekitar pukul 10.00 Wita sebesar Rp 20 juta. Oleh Sw, uang tersebut disimpan di rumahnya di Jungut Batu. Uang yang sudah diserahkan oleh pengelola speed boat sebanyak dua kali dengan total Rp 30 juta tapi dibuatkan satu kwitansi.
“Informasinya pungli ke warga dan para pengusaha ini sudah berlangsung sejak lama. Dari keterangan warga kalau ditotal pungli selama ini sekitar Rp 10 miliar, tapi pemanfaatannya tidak transparan,” ungkap sumber.

Baca juga:  Desa di Denpasar Ini Kembali Catatkan Tambahan Kasus Transmisi Lokal COVID-19

Pungli juga dilakukan tiap bulan terhadap warga lokal dan pendatang ratusan ribu rupiah, sedangkan para pengusaha hingga puluhan juta rupiah. “Diharapkan pengungkapan kasus pungli ini dilakukan tuntas dan terus dikembangkan. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *