JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Minggu (12/8) dan Senin (13/8), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan di Kantor KPU, Selasa (14/8) malam.
Selanjutnya KPU akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno. “Selanjutnya KPU masih akan melakukan proses verifikasi dan penelitian seluruh dokumen mudah-mudahan selesai malam ini dan besok akan kami sampaikan apabila seluruh syarat telah terpenuhi maka kita tinggal menunggu penetapan pada 20 September, ” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai menerima hasil pemeriksaan dua pasangan capres dan cawapres.
Arief menambahkan apabila masih ada dokumen yang harus diperbaiki, Paslon diberi kesempatan 16-17 Agustus 2018 untuk mengajukan perbaikannya. Lebih jauh, Arief mengatakan KPU melakukan pemeriksaan hasil perbaikan selama tiga hari ke depan dan KPU akan mengumumkan hasilnya. “Kesimpulan itu nanti menentukan apakah bacalon tinggal menunggu waktu pada tanggal 20 September mendatang dilanjutkan pengundian nomor urut dan kampanye,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Prof Dr Ilham Oetama Marsis mengaku lega karena beban tugas dari KPU telah diselesaikan. “Selanjutnya dokumen yang kami serahkan hanya KPU yang berhak membuka kepada publik. Saya berterimakasih kepada KPU yang mempercayakan kepada kami yang merupakan tim gabungan,” kata Ilham.
Kepala RSDPD Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto,Sp Rad (K) mengucapkan terima kasihnya kepada semua atas terlaksananya tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2019. “Kami berterimakasih karena kami mampu menyelesaikan tepat waktu,” tegas dr. Terawan.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.
Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS). (Hardianto/balipost)