JAKARTA, BALIPOST.com – Dari 16 partai politik yang mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah pemilihan Bali, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang kosong karena berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Sekjen DPP PKPI Verry Surya Hendrawan menjelaskan sebenarnya partainya mengajukan bakal caleg untuk dapil Bali, namun tidak diloloskan oleh KPU.
Bakal caleg diberikan status TMS oleh KPU karena tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil. “Kami mengajukan bacaleg, namun untuk bacaleg wanita di dapil ini TMS. Sehingga semuabacaleg yang diajukan menjadi gugur,” ungkap Verry menjawab kosongnya bacaleg PKPI dari dapil Bali di Jakarta, Selasa (14/8).
Terkait persoalan ini, Verry menegaskan PKPI sedang mengajukan proses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Saat ini sedang dalam proses mediasi oleh Bawaslu. Mohon doanya saja,” tegas Verry.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan partai politik tidak dapat mengganti bakal caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Apabila keberatan dengan keputusan KPU tersebut, maka partai politik dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu. “Seperti biasanya, sengketa diawali dengan mediasi,” kata Ilham.
Dia mengakui hampir semua partai memiliki bakal caleg yang berstatus TMS. Namun, dari 16 parpol yang ada jumlah terbanyak dialami Partai Berkarya dan Partai Hanura. Ilham juga tidak menampik sebagian besar penyebab bakal caleg diberikan status TMS karena berkaitan dengan faktor keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil.
Apabila keterwakilan 30 persen perempuan tidak tercapai di satu dapil, maka seluruh bakal caleg di dapil tersebut akan turut bertatus TMS. Sehingga partai akan kehilangan banyak bakal caleg serta dapilnya. “Termasuk di dapil itu kita TMS-kan. Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi,” beber Ilham. (Hardianto/balipost)