Plt Kakanim Kelas 1 Denpasar, Rivandhi didampingi KTU Kanim Denpasar Agus Sudarsana bersama sejumlah petugas Imigrasi Denpasar mengarahkan pemohon paspor saat mengambil antrian. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya pemohon paspor selama ini yang terkesan rumit dan ribet. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat karena Kantor Imigrasi Denpasar telah melakukan uji coba dalam pembuatan paspor baru dan penggantian dengan sistem aplikasi antrian online ataau Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online (APAPOL).

Di samping itu petugas Imigrasi Denpasar jemput bola dengan menuntun dan memandu masyarakat dalam tata cara pendaftaran antrian online via aplikasi android. Jika pemohon tidak memiliki aplikasi android dapat mengakses via website: https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta/
Pemohon yang memiliki android dapat mengunduh aplikasi di google play store dengan keyword “Layanan Paspor Online” (warna merah). Setelah diunduh pemohon dapat input data kemudian pilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan.

Baca juga:  KPK Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Penggiringan Opini Kasus Nurdin

“Jika antrian online sudah berhasil, pemohon bisa tunjukkan bukti pendaftaran online QR Code kepada petugas kantor Imigrasi Denpasar. Petugas kami siap melayani,” tegas Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Rivandhi didampingi KTU Kanim Denpasar  Agus Sudarsana, Rabu (15/8).

Bagi pemohon yang berkebutuhan khusus seperti lansia atau yang berusia di atas 60 tahun, cacat dan atau balita tidak perlu mengajukan antrian online karena petugas im imigrasi langsung memberikan prioritas kepada pemohon tersebut.

Baca juga:  Sakit Batuk dan Flu, Panggololang Meninggal di Yangbatu

Disinggung soal pemohon paspor yang sakit dan tidak bisa datang ke kantor imigrasi, Rivandhi Rivai, mengatakan pihaknya selalu siap jika ada pemohon paspor yang sakit bahkan kita sudah siapkan pelayanan home service bagi pemohon yang sakit yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi. “Seperti yang pernah dilakukan beberapa hari yang lalu,” jelasnya.

Sementara Kadiv Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, Agato Simamora, menyampaikan dengan memaksimalkan aplikasi pendaftaran antrian paspor secara online, pihaknya memohon pada masyarakat pemohon untuk datang lebih awal atau 15 menit sebelum jadwal yang ditentukan sehingga waktu tunggu tidak terlalu lama dan tidak lagi terjadi penumpukan pemohon. “Sehingga masalah klasik keterbatasan ruangan dan lahan parkir terselesaikan karena arus kedatangan pemohon  terbagi sesuai jadwal yang didapat pemohon,” tandas Agato. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ada Ribuan WNA Kantongi Izin Tinggal Tetap di Bali, Dominasinya dari Dua Negara Ini
BAGIKAN

4 KOMENTAR

  1. Sukses selalu Pak Agato. Dimana pun bapak ditempatkan pasti selalu ada inovasi untuk meningkatkat pelayanan masyarakat. Hasil kerja bapak di imigrasi cirebon masih bisa dirasakan manfaatnya sampai sekarang

  2. DENGAN SISTEM ONLINE SANGAT CEPAT… AKU URUS PASPOR HANYA 30 MENIT… TINGGAL TUNGGU 3 HARI KERJA LANGSUNG DI AMBIL..THANKS BUAT PEGAWAI KANTOR IMIGRASI DENPASAR YANG SANGAT CEPAT DAN RAMAH MELAYANI. GOD BLESS

  3. Kalau sudah sistem online itu sangat bagus, tapi kapan kami masyarakat Bali bisa membuat paspor elektonik (e-Paspor)? Ironisnya, masa sih di bandara Bali ada auto gate, tapi masyarakat bali sendiri harus keluar bali hanya untuk bikin E-Paspor? Padahal sosialisasi E-Paspor sudah bertahun-tahun yang lalu. Kami masyarakat bali kan juga ingin mendapatkan pelayanan yang sama dengan warga Jakarta, SUrabaya, Batam. Mohon segera diterapkan pembuatan E-Paspor di Bali. Semoga kedepannya, kantor imigrasi Bali memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakatnya.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *