DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja diback up petugas Polsek Denpasar Selatan, Rabu (15/8) membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Nigeria, Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto.
Tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian itu dibekuk di Penginapan Griya Ayu di Jalan Danau Buyan No. 4 Gang V, Sanur, Denpasar Selatan.
Kakanwil Hukum dan HAM Bali Maryoto, didampingi Kadiv Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali, Agato Simamora menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan rentetan peristiwa sebelumnya.
Yakni, pada 2 Mei lalu, tersangka Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto bermaksud mengelabuhi petugas Imigrasi Singaraja untuk memperoleh paspor RI secara tidak sah. “Perbuatan tersangka digagalkan oleh petugas saat sesi wawancara,” jelasnya.
Atas dasar itu, petugas Imigrasi Kelas II Singaraja melakukan penyelidikan. Namun pihak tersangka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Singaraja menolak permohonan praperadilan tersangka tersebut. Atas dasar itu, petugas imigrasi melayangkan surat panggilan pada Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto, namun gagal. Karena tidak diketahui alamatnya, maka dikeluarkan DPO.
Petugas bagian intelijen juga mengintai teman wanitanya berinisial Dpr yang diketahui terakhir tinggal di seputaran Ubud. Namun setelah di cek juga nihil hasil dan diperoleh keterangan bahwa tempat tinggal mereka berpindah-pindah.
Pada 8 Agustus, petugas memperoleh kabar bahwa Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto akan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Singaraja. Namun faktanya nihil. Pada 13 Agustus kembali dikabarkan akan serahkan diri.
Namun lagi-lagi tidak nongol. Pada 14 Agustus, petugas intelijen mengintai pergerakan Dpr karena ditengarai keberadaan Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto. Saat Sdr naik motor menuju Sanur, langsung dibuntuti. Dan saat arahnya jelas dan menuju penginapan, maka petugas imigrasi berkoordinasi dengan polisi dan langsung menangkap Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto di Penginapan Griya Ayu, Sanur, Rabu 15 Agustus pukul 03.00, dini hari.
“Tersangka sebenarnya masih dalam proses pemeriksaan. Untuk selanjutnya akan kami serahkan ke Kejari Singaraja, untuk dilakukan penuntutan,” tandas Kakanwil Maryoto, sembari menyebut tersangka dijerat Pasal 126 huruf c UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (miasa/balipost)