Toko modern yang buka di depan kediaman Kasat Pol PP Gianyar, Rabu (15/8). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah lama tak terdengar kelanjutan dari kebijakan terhadap penertiban toko modern yang beroperasi tanpa ijin. Kini justru keberadaan toko berjejaring semakin menjamur. Bahkan salah satunya baru buka di depan kediaman Cokorda Gede Agusnawa, yang merupakan Kepala Satpol PP Gianyar.

Cokorda Gede Agusnawa mengakui bahwa toko berjejaring yang dibuka didepan kediamannya di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud itu merupakan miliknya yang kini sedang ia kelola. “Saya yang mengelola itu (toko berjejaring-red), itu franchise,” ucap pejabat asal Puri Peliatan, Ubud ini saat dikonfirmasi pada Rabu (15/8).

Baca juga:  Penyelundupan Narkoba Ratusan Juta Berhasil Digagalkan di Gilimanuk

Kasat Pol PP Akrab sapaan Cok Agusnawa ini mengatakan kalau di kawasan Ubud sebanyak-banyaknya membuka toko berjejaring, seharusnya tidak jadi persoalan, karena merupakan kawasan wisata dengan aktifitas 24 jam. “Kalau di Ubud bek-bek(banyak-red) toko tak masalah, karena 24 jam, keamanan kan ada itu, kalau di lain tempat kan dipermasalahkan itu,” katanya.

Secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Gianyar I Wayan Suamba menjelaskan, terkait toko modern itu ditangani oleh tim, meliputi intansi Disperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Satpol PP Gianyar. “Nah sekarang saya kurang tahu, mana yang ada ijinnya atau tidak, saya akan komunikasikan lagi dengan tim,” katanya.

Baca juga:  Pascagempa, Berikut Tawaran Kompensasi AirAsia

Diungkapkan, sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, memang tidak diijinkan lagi memberi ijin toko modern. Sementara bila ada yang dibuka baru, menurut Suamba kewenangan Satpol PP Gianyar melakukan penertiban. “Sekarang tinggal penertiban, karena kan berarti pelanggaran mereka karena tidak diijinkan memang,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *