JAKARTA, BALIPOST.com – Panitia Ad Hoc (PAH) I dan PAH II yang disiapkan untuk membahas amandemen UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI disetujui dalam Sidang Tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Sidang dihelat dengan agenda utama Pidato Kenegaraan Presiden RI terkait laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat.

Rapat dipimpinan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan didampingi seluruh Wakil Ketua MPR RI. Dari pemerintah, rapat dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla didampingi Mufidah Jusuf Kalla beserta jajaran menteri Kabinet Kerja.

Selain itu acara juga dihadiri tamu undangan antara lain Presiden RI ke-2 BJ Habibaie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-9 Hamzah Haz, Istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sinta Nuriyah, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, dan tamu undangan lainnya.

Baca juga:  Menjelang PTM Terbatas, Antara Kesiapan Sekolah dan Peran Orangtua

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengumumkan telah dibentuknya Panitia Ad Hoc (PAH) I dan II yang dibentuk dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR tanggal 24 Juli 2018. PAH I yang dipimpin Ahmad Basarah dari Fraksi PDIP bertugas mempersiapkan materi pokok-pokok Haluan Negara, PAH II yang dipimpin Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar yang bertugas membahas materi rekomendasi perubahan peraturan Tata Tertib (Tatib) MPR dan Ketetapan MPR.

Baca juga:  Pelantikan Muhaimin Jadi Pimpinan MPR Diboikot PPP

Komposisi anggota adalah 45 orang anggota dalam PAH I dan 45 anggota dalam PAH II. Dengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR RI. “Tugas-tugas PAH I adalah untuk mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara, ini adalah bahan haluan negara,” Zulkifli Hasan.

Ia menegaskan soal apakah nantinya bahan haluan negara yang disiapkan PAH I akan digunakan atau tidak tergantung keputusan politik. “Kalau Presiden dan keputusan politik setuju, maka bahan materi itu bisa disepakati dan ditindaklanjuti, Tapi, kalau tidak maka MPR periode sekarang sudah memiliki bahan pokok-pokok pikiran haluan negara itu seperti apa, intinya sudah ada barangnya. Kalau MPR periode lalu hanya sebatas rekomendasi, nah periode sekarang sudah punya bahannya,” terangnya.

Baca juga:  Selebgram Diminta Kawal NKRI

Sedangkan PAH II, sambung Zulhasan, disiapkan untuk membahas materi tentang rekomendasi untuk MPR periode yang akan datang tentang perubahan Tatib MPR dan Ketetapan MPR. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kemudian mengetuk palu mengesahkan pembentukan PAH I dan II MPR tersebut. “Sesuai dengan ketentuan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR RI Pasal 38 yang berbunyi ‘Panitia Ad Hoc Dibentuk dan Ditetapkan di Dalam Sidang Paripurna MPR’. Oleh karena itu saudara-saudara dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim PAH 1 dan 2 disahkan dalam Sidang Paripurna ini,” tegas Zulhasan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *