Wakil bupati Tabanan saat mneghadiri apel pemberian remisi nagi warga binaan di lapas Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 72 warga binaan pemasyarakatan LP Tabanan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.

Dua orang diantaranya langsung bebas. Diantaranya, Mujioto Bin Royan dan M Nur Alfin Bin Suparto dengan kasus pencurian.

Remisi diserahkan langsung Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dalam gelaran apel di aula Kantor Lapas Tabanan.

Kalapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana menjelaskan, besaran remisi yang didapat dari 1 bulan sampai 5 bulan. Dikatakan, sebenarnya Lapas Kelas II B Tabanan mengusulkan ke pusat sebanyak 73 orang. Namun yang turun 72 orang. Sebanyak 70 orang dapat remisi umum I, dan dua orang dapat remisi umum II yang dinyatakan langsung bebas. “Satu orang Napi masih tunggu SK Menteri. Masih dalam proses saja,” terang Murdiana.

Baca juga:  Buruh Cabuli Anak di Bawah Umur

Selain remisi merupakan hak kepada warga binaan, remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berlakukan baik, mematahui segala tata tertib dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan. Terlebih harus sudah menjalani 6 bulan masa tahanan. “Remisi kali ini rata-rata warga binaan kasus pencurian, narkotika, ada juga kasus korupsi,” jelasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *