Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kembali terjadi di Bangli. Adapun pejabat yang namanya dicatut kali ini yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli I Made Alit Parwata.

Dalam aksinya, kadis gadungan menelepon seorang pemilik toko modern untuk meminta uang sebagai imbalan memperlancar proses perizinan. Alit Parwata saat dikonfirmasi beberapa hari lalu menceritakan, adanya aksi penipuan yang mencatut namanya itu diketahuinya dari salah seorang pemilik usaha toko modern di Bangli bernama Mirza.

Baca juga:  Pemkab Moratorium Pembangunan Toko Modern Berjejaring

Pemilik toko modern itu mengaku sempat ditelepon oleh seseorang mengatasnamakan Kadis DPMPTSP Bangli. Dalam telepon, kadis gadungan tersebut meminta sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan. “Saya kaget dan bapak Mirza juga. Selama ini saya dengan bapak Mirza tidak pernah tahu nomor telepon. Bertemu juga tidak pernah,” kata Alit.

Beruntungnya, pemilik toko modern yang mendapat telepon tersebut langsung datang menemuinya ke Dinas DPMPTSP Bangli untuk mengonfirmasi kebenaran hal itu. Alit mengatakan, pihaknya bersama pemilik toko modern tersebut sempat mencoba menghubungi kadis gadungan itu.

Baca juga:  Menparekraf Ungkap Penelusuran Penipuan Agen Perjalanan di Labuan Bajo

Akan tetapi di tengah pembicaraan tiba-tiba sambungan telepon diputus. “Setelah saya dengarkan suara telepon yang mengaku kadis perizinan dan dengan cepat dia memutus pembicaraan. Saya hubungi dengan telepon Bapak Mirza tidak bisa nyambung,” ujarnya.

Alit mengatakan, adapun besaran uang yang diminta kadis gadungan tersebut untuk alasan penyelesaian izin yakni antara Rp 20-50 juta. Alit bersyukur aksi penipuan itu gagal mendapat korban lantaran pemilik toko modern langsung datang menemuinya untuk mengonfirmasi permintaan itu.

Baca juga:  Pura Hulundanu Batur Gelar Karya ''Ngusaba Kapat''

Atas kejadian ini, mantan Kadis Peternakan dan Perikanan ini pun menegaskan kembali kepada masyarakat bahwa DPMPTSP tidak pernah meminta imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada pemohon perizinan maupun non perizinan. “Ketentuan pembiayaan telah diatur dengan Perda, direkomendasi oleh OPD teknis dan dibayar langsung oleh pemohon ke BPD,” kata Alit. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *