Toko berjejaring yang buka di depan rumah Kasat Pol PP Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar menegaskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin toko modern berjejaring. Namun toko berjejaring tanpa izin ini malah semakin menjamur di kawasan seni tersebut.

Ironisnya, salah satu toko berjejaring yang belum memiliki izin itu, dikelola Kasat Pol PP Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Wayan Sudamia menerangkan sesuai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif saat sidang di Gedung DPRD Gianyar, dilakukan moratorium terhadap permohonan izin toko berjejaring. Kesepakatan ini diambil sebelum adanya kajian baru untuk kuota toko berjejaring.

“Permohonan izin toko berjejaring kita pending, karena sudah moratorium. Sampai saat ini tidak pernah ada dikeluarkan izin baru, kecuali perpanjangan izin toko berjejaring,” ungkapnya saat dihubungi Minggu (19/8).

Baca juga:  Golkar Mengawali Rekomendasi Tamba-Suardana, Pilkada Jembrana Mendekati “Head to Head”

Sementara untuk toko berjejaring baru yang buka di depan kediaman Cokorda Gede Agusnawa dipastikan belum mengantongi izin toko berjejaring. “Itu (toko berjejaring milik Cokorda Gede Agusnawa, red) belum kantongi izin untuk toko berjejaring, tetapi sudah dibuka oleh beliau,” keluhnya.

Bahkan permohonan izin untuk toko berjejaring yang berdiri di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud itu, belum ada diajukan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Gianyar. “Mengajukan permohonan (izin toko berjejaring, red) juga belum ada. Kalau mengajukan pun, sekarang tidak akan kita terima, karena sudah moratorium,” tegasnya.

Baca juga:  Sejumlah Duktang Tanpa Identitas Terjaring di Terminal Mengwi

Wayan Sudamia menjelaskan untuk membuka toko berjejaring, pemilik wajib mengurus beberapa perizinan. Diawali dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga dilanjutkan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). “Beliau (Cokorda Gede Agusnawa, red) sudah memiliki IMB yang bentuknya berupa bangunan toko, setelah itu harus ada izin SITU yang mencantumkan izin untuk toko berjejaring, nah SITU ini yang belum diurus oleh beliau,” ungkapnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi soal keberadaan toko yang ada di depan rumahnya, Cokorda Gede Agusnawa mengakui bahwa toko berjejaring itu merupakan miliknya. “Saya yang mengelola itu (toko berjejaring, red), itu franchise,” ucapnya.

Baca juga:  Di Jembrana, Perbup PPDB SD dan SMP Atur Penerimaan Zonasi 90 Persen

Pejabat asal Puri Peliatan, Ubud yang akrab disapa Cok Agusnawa ini mengatakan kalau di kawasan Ubud sebanyak-banyaknya membuka toko berjejaring seharusnya tidak jadi persoalan. Alasannya, Ubud merupakan kawasan wisata dengan aktivitas 24 jam.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Gianyar I Wayan Suamba menjelaskan, terkait toko modern ditangani oleh tim, meliputi instansi Disperindag, Dinas PMPTSP dan Dinas Satpol PP Gianyar. Bila ada toko berjejaring yang dibuka baru dan tidak berizin, menurut Suamba, kewenangan Sat Pol PP Gianyar melakukan penertiban. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *