Proses penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap bangunan usaha penyulingan minyak di Pengambengan. Proses penyegelan tersebut sempat terjadi adu mulut antara Kepala Desa dengan Satpol PP. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Senin (20/8) untuk kesekiankalinya turun ke Desa Pengambengan menyetop operasi pabrik penyulingan minyak. Usaha penyulingan minyak ini selain tak berijin juga berada di atas tanah negara. Padahal sebelumnya, Satpol PP bersama aparat keamanan sudah melakukan eksekusi termasuk bangunan penyulingan minyak ikan dan minyak jelatah itu. Saat itu, pihak pemilik bersedia membongkar sendiri, namun faktanya hingga kemarin masih beroperasi.

Saat proses penyegelan sempat terjadi ketegangan. Adu mulut muncul justru antara Kepala Desa Pengambengan dengan Satpol PP. Saat petugas yang dipimpin Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma hendak melakukan penyegelan, datang Kepala Desa Pengambengan, Samsul Anam. Tak berselang lama, Kepala Desa mempertanyakan kedatangan mereka tanpa koordinasi dengan desa.

Baca juga:  Berkinerja Baik, Jembrana Peroleh DID 8,8 Miliar dari Kemenkeu

Apalagi ada upaya hendak membongkar paksa dengan alat berat. Lalu dijelaskan oleh Kabid, bahwa sudah sejak awal diberikan peringatan bahkan sudah dilakukan eksekusi. Tetapi pihak pengelola tidak membongkar, justru malah beroperasi lagi pada Minggu malam. “Kami mendapatkan laporan dari warga di sini tadi malam, (usaha ini) beroperasi lagi. Bapak sudah tahu ini kita sudah eksekusi. Kalau sampai beberapa hari ini tidak dibongkar, kami akan bongkar paksa. Kami melaksanakan perintah dan ada surat tugas,“ tegasnya.

Baca juga:  Polres Badung Ungkap Peredaran "Kertas Dewa"

Penjelasan tersebut membuat emosi kepala desa dan terjadilah adu mulut. “Bapak tahu, yang punya wilayah saya. Jangan main nyelonong begini, saya malu sama warga saya,” jawab Samsul Anam.

Adu mulut tak dapat dihindari, hingga salah seorang warga memisahkan. Tak berselang lama, personil Satpol PP menyegel sekitar usaha tersebut dengan memasang garis kuning. Selain itu petugas juga menempel pengumuman penyegelan.

Sementara itu pemilik usaha sebelumnya, Daeng Fathurrahman (39) mengatakan bukan dirinya yang mengoperasikan penyulingan minyak tersebut melainkan pamannya. Saat dilakukan penyegelan tersebut Daeng kooperatif dan bersedia untuk membongkar sisa bangunan yang masih berdiri. Namun pihaknya meminta waktu untuk pembongkaran.

Baca juga:  Satpol PP Awasi Pemanfaatan ABT

Dari pengamatan, bangunan yang terdapat dua tunggu itu masih terlihat kepulan sisa penyulingan sebelumnya. Kondisi tungku juga nampak mendidih. Setelah dilakukan penyegelan dan penandatanganan berkas acara, petugas meninggalkan lokasi. Tarma seusai penyegelan mengatakan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari warga bahwa usaha penyulingan minyak ini kembali beroperasi. Sejak awal bangunan ini hendak dibongkar karena menyalahi Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *