NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Minggu (19/8) di Pos pemeriksaan pintu keluar Bali di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, menggagalkan penyelundupan miras (minuman keras) jenis arak.
Miras yang diamankan sebanyak 150 liter yang di kemas dengan 250 botol bekas air mineral ukuran 600 ml. Miras tersebut dibawa oleh Made Agus Arnawa (49) asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dari informasi, saat diamankan petugas Polsek Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk selaku Pawas (Perwira pengawas), AKP Komang Muliyadi, di pos 1 atau pintu keluar wilayah Bali pelabuhan Gilimanuk, telah memeriksa muatan kendaraan AVP warna silver dengan nopol DK 1929 JW yang di kemudikan oleh saksi Putu Sumadi (50) asal Gerokgak dan Made Agus Arnawa duduk berdampingan disebelahnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bawaan berupa miras jenis arak sebanyak 250 botol air mineral tanggung ukuran 600 ML yang dibungkus dengan 10 tas plastik warna merah, dengan jumlah total sebanyak 150 liter.
Menurut keterangan Made Agus Arnawa, semua arak tersebut di beli di daerah Desa Juntal Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem pada hari Sabtu (18/8) seharga Rp 10.000 perbotol. Rencananya akan di jual oleh saudaranya seharga Rp 18.000 perbotol di daerah Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa timur.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi Senin (20/8) membenarkan telah mengamankan 250 botol miras tersebut.
Hal itu katanya melanggar pasal 14 huruf b Perda Kabupaten Jembrana No 6 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian mikol. Barang bukti yang diamankan, 1 Unit Mobil AVP Warna Silver Nopol DK 1929 JW, satu Lembar STNK Mobil AVP Nopol DK 1929 JW, dan 250 botol arak. Kasus tersebut katanya akan dilimpahkan ke Satpol PP Pemkab Jembrana. (kmb/balipost)