BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan seorang pembesuk tahanan Rutan Kelas II Bangli, berinisial AS (33). Pria yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar itu diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 2,93 gram yang disimpan dalam sebuah kaleng snack.
Menurut pengakuannya, snack yang merupakan titipan tersebut hendak diberikan untuk saudaranya yang mendekam di dalam rutan. Kasatres Narkoba Polres Bangli AKP Putu Sunarcaya didampingi Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Selasa (21/8) menjelaskan, AS ditangkap pada Rabu (15/8).
Penangkapan berawal saat petugas sipir di Rutan Bangli melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Saat diperiksa, petugas sipir curiga dengan sebuah kaleng snack yang dibawa dalam kresek merah. Untuk memastikannya, petugas Rutan kemudian melaporkan ke Polres Bangli. “Setelah kami lakukan penggeledahan barang bawaan, kami temukan adanya paket kristal bening sabu-sabu,” terangnya.
Dijelaskan Sunarcaya, paket SS seberat 2,93 gram tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik klip dibalut tissue dan dilakban di dalam kaleng snack yang dibawa pelaku. Pihaknya sedari awal mencurigai kaleng snack berbahan styrofoam tersebut berisi barang terlarang lantaran kondisi kemasan snack sudah agak rusak. “Dari temuan itu, pelaku dan barang bukti kemudian kita amankan ke Polres Bangli,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa makanan yang dibawaannya tersebut merupakan pesanan kakaknya bernama Erna yang mendekam di Rutan Bangli. Pelaku AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. “Tersangka mengaku dia hanya disuruh kakaknya untuk membawa makanan ke rutan. Pengakuannya ini yang sudah ketiga kalinya mengantar makanan ke rutan. Tapi baru kali inilah ditemukan oleh petugas ada barang mencurigakan,” ujarnya.
Sunarcaya mengatakan sampai saat ini kasus penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Bangli tersebut masih terus didalami pihaknya. Meski dalam keterangannya pelaku mengaku hanya mengantar titipan makanan, namun pihaknya tidak mau begitu saja percaya.
Polisi akan mendalami pengakuan pelaku guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari orang berinisial J yang memberikan barang tersebut kepada AS. Termasuk melakukan pendalaman terhadap rekening yang digunakan. Artinya denga nada barang masuk ke dalma rutan berarti ada transaksi. Dan transaksi ini tidak mungkin dilakukan tunai, pasti menggunakan rekning. Itu yang akan kami telusuri,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)