ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (20/8) pukul 17.00 Wita hingga Selasa (21/8) dini hari, petinggi ormas yang juga calon anggota DPD RI berinisial Is ditetapkan sebagai tersangka. Selain Is, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar juga menetapkan dua anak buahnya, S dan G sebagai tersangka.

“Mulai hari ini, kami tetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Kompol Arta menambahkan, penetapan status tersangka tersebut terkait dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara, penganiayaan dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal yang dikenakan berlapis yaitu Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. “Tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Baca juga:  Objek Wisata Tutup Sementara, Pukulan Berat bagi Pelaku Pariwisata Badung

Seperti diberitakan, Is bersama belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan Panjaitan, Renon, Denpasar, Senin (13/8). Tujuan kedatangan mereka menanyakan penurunan baliho Is di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar.

Saat itu, salah satu anggota ormas diduga menendang kaki kanan anggota Satpol PP, MB. Namun korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

Terkait penurunan baliho tersebut, salah satu pejabat Satpol PP menjelaskan sesuai kesepakatan rapat koordinasi, Kamis (9/8), antara Satpol PP Provinsi Bali, Polda Bali, KPU Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali, menertibkan baliho dan spanduk yang kedaluwarsa, tanpa izin dan rusak, maupun alat pengenalan diri di seputaran jalan protokol yang akan dilalui para delegasi atau peserta IMF-Word Bank Annual Meeting. Setelah mendengar penjelasan tersebut, anggota ormas itu meninggalkan Kantor Satpol PP Provinsi Bali.

Baca juga:  Meriahkan Imlek, Tarian Kolaborasi Tiongkok dan Bali Dipentaskan

Terkait kejadian tersebut, Is mendatangi Mapolresta Denpasar, Senin (20/8) pukul 17.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *