SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan tersangka mantan anggota DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana yang kini menekam di penjara akibat terjerat kasus korupsi memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (22/8) pagi.
Proses pelimpahan tersebut berlangsung cukup lama. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. I Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi. “Sekarang sudah P21. Jadinya langsung dilimpahkan. Termasuk disertakan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari pelapor,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kicen yang berasal dari Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2017. Ia dipolisikan karena melakukan penipuan terhadap warga asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Wayan Suda. Anaknya dijanjikan lolos CPNS di salah satu rumah sakit di Denpasar pada 2015 dengan menyetor uang Rp 175 juta. Namun hal tersebut tak terpenuhi. Saat dimintai keterangan oleh salah satu jaksa, Kicen yang diboyong dari Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung nampak tenang dan cukup kooperatif. Dibalik status yang disandangnya kini, ia juga melaporkan salah satu orang dari pemerintah pusat yang menjanjikan untuk memberikan jatah CPNS ke Polda Bali.
“Katanya sudah dilimpahkan ke Polres. Tapi saya tidak tahu perkembangannya karena dalam keadaan masih narapidana. Sampai saat ini belum ada kabar apa-apa. Harapannya supaya ada tindaklanjut,” ujarnya sebelum digiring kembali ke Rutan dengan mobil polisi.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Anak Agung Gede Parwata yang turut mendampingi menyatakan kliennya itu mengikuti jalannya proses hukum. “Kami mengikuti prosesnya,” jelasnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Bambang Wahyu menyatakan pascapelimpahan, akan dilakukan penelitian terhadap berkas, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung. Dalam persidangan, disiapkan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 karena diduga melakukan penipuan dan 372 dugaan penggelapan,” pungkasnya. (sosiawan/balipost)