DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum PNS terdakwa, I Wayan Santika alias Yanjuk (38), yang diadili kasus narkoba akhirnya di vonis bersalah. Majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak enam paket.
Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima hukuman tersebut. “Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum menyatakan menerima,” ujar Candra Wirawan, Selasa (21/8).
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, JPU Nyoman Bela menuntut Wayan Santika dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Selain itu juga didenda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Kasus ini berawal Jumat 20 April 2018. Saat itu terdakwa memesan sabu ke Ngurah. Terdakwa mentransfer uang Rp 1,6 juta.
Terdakwa kemudian dikasih alamat untuk mengambil tempelan sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur. Terdakwa bergegas menuju alamat dimaksud. Begitu berhasil, sabu-sabu yang dibelinya dipecah menjadi enam paket. Pada 24 April 2019 terdakwa memperbaiki sepeda motor, dan tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan. (miasa/balipost)