Putu Deasy Natalia. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang, Selasa (21/8). Berdasarkan hasil rapat pleno,  jumlah DPT Pemilu 2019 ditetapkan 381.568 pemilih.

Jumlah itu naik 4.816 pemilih dibandingkan DPT Pilgub Bali 2018, yang jumlahnya 376.752 pemilih. Selain DPT bertamah, Tempet Pemunggutan Sementara (TPS) juga bertambah.

Ketua KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia, Kamis (23/8), mengungkapkan, penambahan DPT tersebut karena ada pemilih yang saat pilgub masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT), kini terdaftar DPT dengan jumlahnya 123 pemilih. Penambahan juga terjadi karena pemilih pemula, yang belum cukup umur saat pilgub.

Baca juga:  Pasien Sembuh Kembali Dua Kali Lipat Kasus COVID-19 Baru, Korban Jiwa Dilaporkan

Mereka baru cukup umur saat  pencoblosan 17 April 2019. “Jadi DPT yang sekarang tersusun itu dari DPT pilgub ditambah pemilih pemula dan DPTb Pilgub 2018,” terangnya.

Terlepas dari penetapan DPT itu, Deasy tak menampik kemungkinan ada pemilih tercecer tak masuk DPT. Mereka yang kemungkinan tercecer adalah masyarakat sudah cukup umur untuk memilih, namun belum melakukan rekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi salah satu syarat menjadi pemilih.

Baca juga:  Tanaman Terpapar Abu Vulkanik, Petani Pemuteran Rugi Puluhan Juta Rupiah

Untuk itu, KPU Karangasem mengimbau masyarakat Karangasem yang sudah cukup umur untuk memilih, namun belum melakukan perekaman data E-KTP agar segera melakukan rekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem. Saat hari pencoblosan, mereka diberikan ruang menggunakan hak pilih dengan menujukkan E-KTP di TPS. “Bagi yang sudah perekaman agar memastikan sebelum hari H sudah mendapatkan E-KTP untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sebagai Daftar Pemilih Khusus,” terangnya.

Baca juga:  Data Statistik dalam Debat Politik

Jumlah TPS pemilu lebih banyak dibandingkan Pilkada serentak.  Itu karena yang akan dicoblos lebih banyak. Yakni DPRD  kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan pilpres.  Jumlah  DPT di setiap TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pilgub maksimal 800 pemilih. “Pilgub ada 945 TPS. Sedangkan pemilu 1.706 TPS,” tegas. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *