Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni terlibat dalam pemesanan atau mengorder tembakau gorila, terdakwa Mario Angelo Nasution (28), Kamis (23/8) dihukum selama 5,5 tahun (lima tahun enam bulan). Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis tembakau gorila.

Putusan tersebut masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Lovi Pusnawan sebelumnya menuntut pria berkaca mata itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Namun majelis hakim menghukum terdakwa 5,5 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Masih Ada Sekolah TK di Badung Belum Punya Gedung Belajar Sendiri

Sebelumya dalam dakwaan JPU Lovi Pusnawan menyebutkan bahwa Mario ditangkap pada 16 Januari 2018, di kamar kosnya di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Kala itu terdakwa memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp 5 juta.

Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakkan di dekat JNE, Kapal, Mengwi. Setelah diambil, paket tersebut kemudian dibawa ke kosnya.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Jaringan Medan-Bali Divonis Belasan Tahun Penjara

Pada 8 Februari 2018 terdakwa memecah satu paket tembakau gorila itu menjadi 22 paket plastik klip. Tujuan terdakwa memecah tembakau gorilla itu agar memudahkan untuk menjual.

Terdakwa kemudian menyimpan paket tembakau gorila itu di lemari pakaiannya. Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket plastik klip, 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, 1 toples berisi tembakau gorila, 1 kotak berisi tembakau gorila, 2 bendel plastik klip, 1 bendel kantong kertas, dan 1 buah timbangan. Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, didapat total berat bersih 25 paket narkotik jenis tembakau gorila adalah 104,55 gram. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pembeli Ganja Dituntut 10 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *