saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan pembalap motor ternama di era 90-an, Jamrud, atau I Putu Tresna, Kamis (23/8) diadili kasus narkoba. Pria yang sering mewakili Bali dalam ajang road race itu didakwa atas menyalahgunakan narkotik jenis sabu-sabu. Jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja, mengatakan Jamrud ditangkap tim Sat Narkoba Polresta Denpasar usai mengambil tempelan sabu-sabu di sekitar Jalan Merthayasa, Pemecutan, Denpasar.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, menyampaikan kronologis penangkapan pembalap ini. Yaknu, Selasa 8 Mei 2018 sekitar pukul 16.00 Wita Putu Tresna menghubungi seseorang bernama Sulaiman melalui pesan singkat via whatsapp. Jambrud sapaan akrabnya menyampaikan  membeli sabu-sabu seharga Rp 1,6 juta.

Baca juga:  Denpasar Lelang Proyek Balai Budaya dan Gedung SMPN 13

Terdakwa kemudian mentransfer uang pembelian sabu-sabu ke nomor rekening yang diberikan Sulaiman. Terdakwa kemudian dikirimkan alamat menempel sabu-sabu, yakni di depan sekolah di Jalan Merthayasa. Terdakwa pun bergegas menuju alamat tersebut dan mengambil tempelen. Setelah mengambil tempelan sabu, terdakwa pergi bermaksud menuju rumahnya. Namun baru berjalan puluhan meter (sekitar 100 meteran), persis di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa terdakwa ditangkap polisi. Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Sabu-sabu itu ditemukan di dalam kaleng bekas minuman yang disimpan di bawah kaki kanan pijakan motor yang dikendarai terdakwa.  Atas penangkapan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Kembali, Bali Laporkan Mayoritas Kematian Pasien COVID-19 Tak Berkomorbid

“Dari hasil penimbangan satu plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu itu, seberat 0,86 gram,” tandas Nyoman Bela. Atas dakwaan itu, Jamrud melalaui kuasa hukumnya Agus Suparmab tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi kami tidak mengajukan eksepsi,” ujar Agus Suparman. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *