DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Lebanon, Rabie Abderahman Ayad (29) melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar dkk., Kamis (23/8) mendatangi PN Denpasar. Saat dikonfirmasi, Jumat (24/8), pihaknya mengaku mendatangi pengadilan yang beralamat di Jalan PB Sudirman, Denpasar, itu untuk mendaftar sekaligus mengajukan praperadilan atas penetapan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka ekstradisi.
Erwin mengatakan, ada beberapa alasan diajukan praperadilan atas termohon praperadilan yakni Polda Bali Cq Dit. Reskrimum Polda Bali. Di antaranya, bahwa pemohon dalam hal ini Rabie Abderahman Ayad disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara dalam laporan pemerintah Amerika Serikat perihal permohonan ekstradisi warga negara Lebanon, kata Erwin Siregar, bukan atas nama Rabie Abderahman Ayad sebagaimana red notice yang tertera. Melainkan atas nama Roy Ayad.
“Sebagaimana red notice dan berita faksimili kepada hubungan internasional, permintaan Pemerintah Amerika mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad,” jelas Erwin. Namun demikian, yang ditangkap adalah Rabie Abderahman Ayad dan ditahan di Lapas Kerobokan.
Alasan kedua soal praperadilan terhadap Polda Bali adalah dugaan tidak pernah ada penyelidikan terhadap pemohon, Rabie Abderahman Ayad. Karena sesuai subyek red notice adalah terhadap Roy Ayad. Sehingga termohon (Rabie Abderahman Ayad) disebut tidak cukup bukti dalam permohonan sebagai tersangka ekstradisi.
Berdasarkan apa yang disampaikan, Erwin menilai Dit. Reskrimum Polda Bali eror in persona dalam penetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada perbedaan nama. “Juga tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Amerika Serikat,” sebut Erwin.
Dalam kasus ini, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Denpasar, Erwin dkk juga menguraikan bahwa selain laporan pemerintah Amerika, Polda Bali juga menggunakan surat-surat lain untuk menetapkan Rabie Abderahman Ayad sebagai tersangka. Di antaranya bahwa Rabie Abderahman Ayad disangka sebagai salah satu anggota organisasi bermama carder.su. Yakni organisasi yang memperdagangkan data kartu kredit curian, dan identitas palsu, cuci uang, dan juga melakukan kejahatan komputer termasuk peretasan dan penggunaan virus komputer. Nah pemohon ditengarai memiliki peran dalam organisasi tersebut, yakni sebagai vendor yang memberikan data akun kartu kredit pada anggota lain. (miasa/balipost)