Pasangan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan sikap bahwa reklamasi teluk benoa tak bisa dilaksanakan. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sabtu, 25 Agustus merupakan batas akhir ijin lokasi yang dimiliki PT. TWBI yang berencana mereklamasi teluk benoa. Momen inipun sepertinya dimanfaatkan betul oleh pasangan gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati untuk kembali menyatakan sikapnya bahwa reklamasi teluk benoa tak bisa dilaksanakan.

Koster- Ace seolah tak mau keduluan dari massa ForBALI dan Pasubayan Desa Pakraman/Adat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa yang akan kembali menggelar aksi, Sabtu (25/8), bertepatan dengan berakhirnya ijin lokasi untuk pengurusan Amdalnya.

Baca juga:  Pemulihan Pariwisata Diprioritaskan Sasar Wisdom lewat "Work from Bali"

Jumat (24/8), di hadapan awak media, Koster-Ace menyatakan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Koster mengatakan, secara administratif sebetulnya tidak ada perpanjangan ijin lokasi. Masa berlaku ijin lokasi PT. TWBI selama 5 tahun bahkan sudah habis pada Desember 2017 lalu.

“Bila dalam waktu 5 tahun tidak ada kemajuan, maka ijin pengelolaannya bisa di evaluasi. Sebenarnya sudah habis, sudah gugur dengan sendirinya. Jadi rupanya orang tidak tahu bahwa habisnya masa berlaku 5 tahunnya itu adalah Desember 2017. Saya sudah baca dokumennya, lengkap,” katanya yakin.

Baca juga:  Di Atas 4.000 Orang, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lampaui Kasus Baru

Secara keseluruhan, ada 8 poin pernyataan sikap tentang rencana reklamasi Teluk Benoa yang dibacakan Koster. Selain menyatakan rencana itu tidak bisa dilaksanakan, Ketua DPD PDIP Bali ini juga mengimbau kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi. “Mengingat rencana reklamasi tersebut sudah kami pastikan tidak akan dilaksanakan,” tegasnya.

Untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan dari pernyataan sikap ini, Koster mengaku segera akan menuangkan dalam kebijakan resmi gubernur Bali setelah dilantik 17 September mendatang.(rindra/balipost)

Baca juga:  PIN Polio Putaran I di Bali, Ini Kabupaten Tertinggi Capaiannya

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *