DENPASAR, BALIPOST.com – Dua malam berada di Rutan Mapolresta Denpasar setelah ditangkap di Jalan Seroja, Denpasar Timur, penahanan calon anggota DPD Bali berinisial Is dipindah ke Rutan Mako Brimob, Tohpati, Denpasar Timur, Jumat (24/8). Pemindahan tersebut melibatkan anggota Satsabhara Polresta bersenjata laras panjang.
“Sekitar pukul 17.00 Wita yang bersangkutan (Is-red) dipindah ke Rutan Brimob,” tegas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
Apa alasan pemindahan penahanan tersebut? “Itu pertimbangan penyidik,” ujarnya.
Informasi diperoleh di lapangan, hanya tersangka Is yang dibawa ke Brimob. Sedangkan dua anak buahnya, G dan S masih ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar.
Perlu diketahui, sempat menjalani wajib lapor, tersangka Is ditangkap di rumahnya di Jalan Seroja, Denpasar Timur, Rabu (22/8) pukul 02.00 Wita. Setelah itu petinggi salah satu ormas di Bali ini langsung ditahan.
Dasar penahanan tersebut, menurut Kompol Arta, yaitu melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Hal tersebut sesuai Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Is ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (21/8). Penetapan Is yang juga petinggi salah satu ormas di Bali ini terkait kedatangannya bersama belasan anak buahnya ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Renon, Senin (13/8). Is protes penurunan balihonya di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur. (Kerta Negara/balipost)