GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara mengeluhkan aturan di pelayanan BPJS Kesehatan. Yakni masyarakat yang sebelumnya mendapat perawatan di puskesmas, tidak bisa langsung dirujuk ke RSUD Sanjiwani Gianyar.
Ia mengaku banyak mendapatkan keluhan itu dari warga. “Ini keputusan BPJS Kesehatan, RSUD Sanjiwani sebagai rumah sakit tipe B, itu tidak bisa digunakan sebagai rujukan pertama dari puskesmas,” ucapnya, Minggu (26/8).
Masyarakat yang sebelumnya diperiksa di Puskesmas hanya bisa menggunakan BPJS Kesehatan pada rumah sait tipe C dan D. “Rumah sakit tipe C dan D di Gianyar itu kan swasta saja. Ketika masyarakat sudah ke sana, malah kekurangan kamar, disuruh naik kelas atau tidak ada dokter dan kurang dalam kelengkapan lainnya,” sebut politisi PDIP Gianyar ini.
Ia pun mengaku kecewa dengan kebijakan baru ini, sebab RSUD Sanjiwani Gianyar baru saja direnovasi dengan anggaran miliaran rupiah untuk meningkatkan pelayanan, khususnya menambah pelayanan kelas III. “Bangunan rumah sakit sudah diperluas, harapan kita lebih banyak masyarakat kurang mampu yang tertampung, tetapi sekarang malah muncul kebijakan seperti ini,” katanya.
Dikonfirmasi soal kebijakan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Dr Endang Triana Simanjuntak mengatakan sistem ini sudah ada sejak BPJS Kesehatan resmi beroperasi. “Jadi pelayanan ini berjenjang, dari terbawah di puskesmas, hingga rumah sait tipe C dan D. Baru selanjutnya ke tipe B seperti RSUD Sanjiwani,” kata kepala cabang yang membawahi wilayah Gianyar ini.
Meski aturan ini sudah ada sejak BPJS Kesehatan berdiri pada 2012, kini aturan ini baru ditegaskan berkat sistem online yang sudah disediakan. “Jadi pelayanan tidak lagi harus numplek di RSUD Sanjiwani. Kalau parah, misal gangguan jantung yang penanganannya tidak ada di swasta barulah diarahkan ke rumah sakit tipe B dan seterusnya,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)