MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha tahun anggaran 2016 dan 2017. Dalam kasus ini melibatkan I Putu Sentana (57) saat menjabat Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Sentana (57). Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka Sentana tersebut, negara dirugikan Rp Rp 1.006.633.856.

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut digunakan biaya berobat sakit jantung dan biaya hidup,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8).

Kasus korupsi ini terungkap, lanjut Kapolres, setelah pihaknya menerima laporan pada 4 Mei 2017. Selanjutnya dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung. Selain mengumpulan alat bukti, penyidik juga berkoodinasi dengan BPKP. “Yang bersangkutan (Sentana-red) menjabat sebagai Perbekel Baha selama dua periode,” ungkap Yudith.

Baca juga:  Penderita Gangguan Jiwa Terinfeksi Covid-19

Periode I dijabat sejak 2017 hingga 2013, sedangkan periode II dijabat mulai 2013 dan akan berakhir 2019. Sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, pelaku membuat rekening bank atas nama Desa Baha, tujuannya digunakan penampungan dana APBDes. Pelaku lalu membawa dan menyimpan buku rekening Desa tersebut.

Dengan demikian, dia leluasa penarikan dana APBDes hingga berulang kali untuk kepentingan pribadinya. “Semestinya yang menyimpan buku rekening tersebut adalah wewenang Bendahara Desa,” ungkapnya.

Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pelaku tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) fiktif. Akibat perbuatannya itu beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku.

Baca juga:  Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi

Adapun program yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja. “Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.006.633.856. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar perwira asal Buleleng ini, sembari menegaskan dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama. Pasalnya penyidik harus mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP, hasil auditnya baru keluar 23 Pebruari 2018. Akhirnya penyidik menetapkan Sentana sebagai tersangka pada 19 April 2018.

Baca juga:  Penyelundup Sabu-sabu Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Selanjutnya berkas kasus ini dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung tanggal 15 Aguatus 2018 dan secepatnya dilimpahkan. Dari kasus ini diamankan barang bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kuitansi. “Satreskrim Polres Badung sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi, hibah Kelompok Ternak Carangsari, Kecamatan Petang. Selain itu beberapa kasus masih penyelidikan di Kecamatan Ablansemal dan Kecamatan Mengwi,” ungkapnya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *