Suasana sidang tipiring yang digelar di Kantor Camat Dentim. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar perda tak pernah jera. Terbukti, beberapa kali dijatuhi sanksi berupa sidang tipiring, pelanggaran masih tetap terjadi. Seperti yang terlihat, Senin (27/8). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggiring 25 orang pelanggar perda ke sidang tipiring di Kantor Camat Denpasar Timur.

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Ariningsih SH, MH., didampingi Panitera I Gusti Ayu Aryati Saraswati, SH dan I Made Manis menjatuhkan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada 25 pelanggar perda. Jumlah tersebut terdiri dari 7 orang pelanggar KTR, 3 orang parkir sembarangan,  2 orang pelanggar IMB, 1 orang membuang sampah, 1 orang pembuang limbah ayam dan 11 orang pembuang limbah babi. “Yang datang dalam sidang ini hanya sebagian, karena secara keseluruhan yang di tangkap tangan oleh Tim DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak 44 orang. Bagi yang tidak  hadir saat ini maka akan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Kepala DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada di sela sela sidang.

Baca juga:  Warga Keluhkan Kebisingan, Satpol PP Panggil Pemilik Warung Makan

Menurutnya sidang ini harus dilakukan dalam upaya pencegahan pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat Denpasar, guna mewujudkan Kota Denpasar bersih yang lestari sesuai Perda No 1 tahun 2015. Ia mengaku khusus pelanggar yang ditangkap pihak DLHK sebanyak 22 orang. Ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang limbah tahu, limbah ayam dan limbah  lainnya. “Khusus pelanggar limbah yang membandel. Maka dalam sidang kali ini kami panggil lagi karena tidak melaksanakan standar engelolahan limbah sesuai standar. Namun ada di antara mereka yang tidak datang maka akan di lakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Satpol PP Pastikan Ubud Bebas Gepeng

Jika setelah di sidang tipiring masih membandel maka pihaknya akan menutup paksa pertenakan tersebut. Sehingga masyarakat yang bermukim di wilayah itu merasa tidak terganggu. Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang tipiring kali ini berkolaborasi dengan DLHK Kota Denpasar. Dari beberapa jenis pelanggar yang diajukan oleh Satpol PP Kota Denpasar adalah 7 orang pelanggar KTR, 3 orang pelanggar parkir dan 2 orang pelanggar perda IMB. Dari sidang tipiring ini hakim menjatuhkan denda  Rp 150 ribu kepada pelanggar KTR,  pelanggar salah parkir di denda Rp 500 ribu, bangunan gedung tampa IMB di denda sebanyak Rp 1 juta ditambah ongkos pekara Rp 2 ribu. Dewa Sayoga menambahkan, sidang tipiring ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Mengingat sidang ini sebagai langkah pembinaan, yang artinya kegiatan ini untuk memasyarakatkan atau mensosialisasikan peraturan daerah agar masyarakat paham bahwa di daerahnya ada aturan yang mengatur. (asmara/balipost)

Baca juga:  Baru Segini, Penduduk Denpasar yang Memiliki E-KTP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *