Aktivitas Galian C di Selat. Kendati sudah ada himbauan lewat surat dari Bupati Karangasem untuk menghentikan aktivitas galian ini, namun aktivitas masih tetap berjalan. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangaem IGA Mas Sumatri telah mengeluarkan surat terkait pemberhentian aktivitas penggalian terhadap para pengusaha galian C Ilegal di Selat dan Bebandem. Kendati demikian, aktivitas penambangan masih dilakukan para pengusaha galian di wilayah tersebut.

Kasat Pol PP Karangasem, Wage Saputra, Selasa (27/8) mengungkapkan, surat bupati Nomor 331.1/372/SatpolPP/Setda/2018 tentang penghentian aktivitas galian pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Dimana dalam surat tersebut tertera merujuk tentang peraturan daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Batuan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tentang RTRW tahun 2012 serta menindaklanjuti hasil rapat dengan anggota DPRD Karangasem tanggal 23 Juli, maka dengan ini pihaknya meminta kepada seluruh pengusaha yang tidak memiliki ijin dan masih melakukan aktivitas penggalian agar segera menghentikan aktivitas penggalian.

Apabila tidak mengindahkan surat ini maka akan ditindak sesuai fengan peraturan yang berlaku. “Surat ini turun per 1 Agustus,” ugkapnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Lampaui 4.000 Orang

Saputra menambahkan, pasca turunya surat ini, pihaknya telah meneruskan ke sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP Provinsi, Gubernur Bali, DPRD Bali, Polres Karangasem dan lembaga lainnya di Karangasem. “Baru turun kita sudah sampaikan ke instasi terkait yang ada di Karangasem maupun di Provinsi,”katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah sempat melakukan pertemuan secara langsung dengan Satpol PP Provinsi untuk membahas persoalan ini guna mencari solusi. Hanya saja, regulasi untuk itu belum nyambung. Dimana Perda tentang ijin sudah ditetapkan. Akan tetapi, mekanisme untuk mencari ijin harus mencari rekomendasi dari bupati. Dan inilah yang belum bisa dibawa oleh pengusaha.

Sehingga permohonan ijin belum bisa diterbitkan. Sebab, saat ini di kabupaten masih memproses revisi Perda RTRW. Karena hasil kajian itu sampai ssat ini belum turun dari pusat. Karena hasil kajian itulah yang nantinya bakal dipergunakan untuk menyusun Perda revisi RTRW ini. Oleh karena itu, Dinas Perijinan belum bisa memberikan rekomendasi. Karena kewenanagan untuk mengeluarkan ijin itu belum ada.

Baca juga:  Satpol PP Amankan 144 Botol dan Dua Jirigen Arak

“Untuk menangani masalah transisi ini, kejaksanaan mengeluatkan Legal Opini (LO). Dan kejaksaan menyarankan supaya bupati mengeluarkan diskrisi. Dan sekarang itu diskrisi ini masih berproses. Dan jika diskrisi itu sudah terbit, Dinas PU, DLH dan Perijinan baru bisa memberikan kajian ke provinsi. Dan perijianan provinsi menerbitkan ijin galian. Dan  setelah ijin galian terbit barulah kabupaten diberikan kewenangan terkait pemunggutan pajak galian tersebut,”jelasnya sembari saat ini pemkab belum bisa melakukan punggutan karena mereka belum mengantongi ijin itu.

Satpol PP Karangsem sejauh ini, kata Saputra, hanya bisa mengingatkan dan menghimbau para pengusaha galian dengan surat dari bupati. Karena pihaknya belum bisa berbuat banyak karena belum ada Perda yang mengaturnya untuk kita melakukan tindakan nyata kepada para pengussha galian. “Kita hanya bisa himbau mereka lewat surat saja,” tegasnya.

Baca juga:  Tukad Mati di Jalan Rsimuka Denpasar Berwarna Merah, Warga Harap Ditertibkan

Lebih lanjut dikatakannya, kendati sudah ada himbauan kepada pengusaha galian lewat surat bupati, akan tetapi dirinya tidak memungkiri aktivitas galian di wilayah tersebut masih tetap beroperasi. “Sampai sekarang aktivitas galian masih beroperasi. Kita sudah melakukan langkah-langkan dengan cara mengingatkan pengusaha galian agar sementara waktu tidak melakukan galian dulu sampai sambil menunggu regulasi. Tapi mereka tetap saja masih melakukan aktivitas. Tapi sudah ada beberapa pengussaha yang sadar dsn mau menghentikan aktivitasnya,” terangnya sembari berharap Polda Bali bisa turun ke lapangan untuk ikut membantu menertibkan aktivitas ini. Karena ini sudah menyangkut hukum. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *