DENPASAR, BALIPOST.com – PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) sudah dipastikan gagal untuk mereklamasi Teluk Benoa seluas 700 hektar. Mengingat, ijin lokasi yang dikantongi TWBI dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah habis masa berlakunya pada 25 Agustus lalu. Dan, hingga ijin itu kadaluarsa, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga belum dinyatakan layak oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lantas bagaimana dengan Perpres 51 tahun 2014? Menurut Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana, Perpres No.51 Tahun 2014 masih menjadi PR kedepan agar dapat dibatalkan atau Presiden menerbitkan aturan hukum baru yang memastikan Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi.
Gendo menambahkan, persoalan Perpres 51 masih akan menjadi konsen ForBALI setelah kemenangan ini dan seharusnya menjadi konsen semua pihak. Termasuk para pejabat dan politisi yang selama ini memastikan reklamasi tidak bisa dilaksanakan serta ingin mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Mengingat, peluang investor untuk mereklamasi Teluk Benoa demi kepentingan bisnis baru benar-benar akan tertutup jika presiden mencabut Perpres tersebut.
Dijelaskan, Perpres 51 adalah perubahan terbatas atau perubahan sebagian dari Perpres No.45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Perpres itu hanya mengubah peruntukan Teluk Benoa yang sebelumnya kawasan konservasi menjadi kawasan budidaya. Jadi, tidak ada kaitan dengan daerah lain, apalagi daerah lain di Indonesia seperti yang pernah disinggung gubernur Bali terpilih, Wayan Koster. (rindra/balipost)