oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan sejumlah karaoke yang diduga menyediakan pemandu lagu (PL) yang bisa dipesan (layanan plus) di wilayah Denpasar dan Badung bukan isapan jempol semata. Bahkan salah satu karyawan yang sekaligus menjadi “Papi” nya para PL di KTV Triple Eight (888), terdakwa Fendi Pradana Supiyanto alias Venzo (30), Senin (27/8) dituntut hukuman selama delapan bulan penjara. Ia dinilai bersalah lantaran menyediakan wanita booking order (BO) dengan tarif jutaan rupiah.

Lelaki asal Surabaya itu dinilai terbukti melakukan praktek prostitusi dengan menjadi seorang papi alias muncikari. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpiman Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menyatakan Venzo terbukti menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 506 KUHP.

Baca juga:  Karena Ini, Pemilik Usaha Kuliner Belum Ditindak Terkait COVID-19

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Novita Anantasari dan Fitra Octora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Sebelumnya dalam dakwaan disebut, kasus ini terjadi pada 7 April 2018 dini hari. Lokasi kejadiannya di kamar nomor 3203 dan 3211, salah satu hotel di kawasan Kuta.

Terdakwa bekerja sebagai seorang “Papi” di KTV Triple Eight (888) sejak awal Februari 2018. Dan pada hari kejadian, ada tiga tamu yang datang ke tempatnya bekerja. Ketiga tamu itu memilih paket Gold Label. Usai melakukan pemesanan, tamu yang juga saksi dalam perkara ini kemudian masuk ke salah satu ruangan. Saat itu, datang enam orang pemandu lagu (PL).

Baca juga:  Kembali, Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPD Belumbang

Dari enam orang itu, para saksi memilih tiga orang pemandu lagu untuk menemani karaoke. Sampai pukul 22.30, para saksi meminta kepada Venzo untuk dapat melakukan booking order (BO) layanan berhubungan badan dengan tiga pemandu lagu yang menemani mereka.

Harga yang disepakati adalah Rp 3.350.000. Ketiga pemandu lagu itupun akhirnya diboyong ke kamar hotel dan akhirnya digerebek kepolisian dari Polresta Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Digagalkan, Pemberangkatan TKI Ilegal ke Maladewa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *