DENPASAR, BALIPOST.com – Kuta belum aman dari aksi jambret yang menyasar warga negara asing (WNA), padahal pelaksanaan IMF dan World Bank Annual Meeting kian dekat. Seperti dialami Ingrid Hendrika Andriana Johanna asal Belanda. Tasnya dijambret saat melintas di Jalan Pantai Kuta, Senin (6/8) dan dia mengalami kerugian Rp 105 juta.
Terkiat kasus ini, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyeldikan. Akhirnya pada Rabu (15/8), ditangkap pelakunya yaitu Kadek Darmayasa alias Dek Royeng (26) dan Ketut Budiana alias Suama (28). Mereka dibekuk di tempat kosnya di Jalan Raya Pemogan Gang Nusa indah, Denpasar Selatan. “Untuk kejahatan jalanan khususnya jambret dan copet jadi atensi pimpinan kami,” tegas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan di Mapolresta Denpasar, Senin (27/8).
Adapun kronologisnya, lanjut Kompol Arta, sebelum kejadian korban bersama suami dan dua anaknya jalan-jalan Jalan Pantai Kuta. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban melintas di depan Hotel Bali Anggrek dan tiba–tiba datang dari belakang dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Selanjutnya pelaku memepet korban dan tersangka Budiana langsung menjambret tas korban. “Adapun peran pelaku, tersangka Darmayasa jadi joki dan Budiana menarik tas korban,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi Euro 550, dua paspor, empat tiket, dua iPhone, satu HP Samsung, dua kacamata Ray-ban dan sebuah Gopro Camera.
Mendapat laporan adanya kasus tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi melakukan perburuan. Pasalnya dari keterangan saksi, Darmayasa dikenal jadi tukang ojek liar di Kuta.
Selanjutnya petugas menggerebek tempat kosnya dan menangkap kedua pelaku, Rabu (15/8) pukul 23.30 Wita. “Karena melawan terpaksa kaki pelaku ditembak oleh anggota kami,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Selain menyasar korban, komplotan juga melakukan aksinya dua bulan lalu di Jalan Pantai Kuta, dekat Pullman Kuta. Korban seorang turis wanita asing dan pelaku membawa kabur HP lalu dijual Rp 800 ribu.
Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti HP Samsung, sepeda motor Honda Vario, dua iPhone yang sudah dijual Rp 4,5 juta, dua buah kacamata Ray-ban dan Gopro Camera. “Kami tetap berupaya menekan kasus jambret dan tindak pidana lainnya, khususnya di Kuta karena banyak turis di sana,” ujar perwira ramah ini. (Kerta Negara/balipost)