DENPASAR, BALIPOST.com – Pria tua berusia 69 tahun, terdakwa berinisial MY, Senin (27/8) dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun). JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini, di hadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami, menyatakan kakek yang sudah ubanan itu secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara ini, kakek MY didakwa atas dugaan perbuatan cabul yakni menyetubuhi anak dibawah umur yang tak lain adalah anak angkatnya. Selain dituntut 7,5 tahun, jaksa juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dan sebelum pada tahap pembacaan kesimpulan, jaksa dari Kejari Denpasar itu memaparkan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang juga merupakan anak angkatnya merasa trauma. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/3).
Berawal ketika korban berusia 13 tahun yang adalah anak angkat terdakwa, diasuh oleh saksi KS (istri terdakwa). Sebelum kejadian, KS dan korban awalnya tinggal bersama di Banyuwangi. Namun karena korban ada masalah di sekolahnya hingga putus sekolah, akhirnya oleh KS, korban diajak ke Bali.
Pada hari yang sama KS kembali ke Banyuwangi dan korban dititipkan ke terdakwa. Lalu malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, korban sedang menonton televisi dan bermain handphone di lantai II. Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk tidur disampingnya, karena terdakwa akan mengajak korban berbicara.
Terdakwa pun tidur di samping kanan korban sambil mengatakan “Kamu jangan nakal di Jawa. Bapak sayang kamu”. Selanjutnya terdakwa ke kamar mandi dan korban melanjutkan main HP. Usai dari kamar mandi, terdakwa kemudian memeluk korban, dan melakukan aksi bejatnya. Korban pun menolak.
Setelah menolak permintaan terdakwa, korban kemudian tidur. Namun ketika terbangun tengah malam, korban sudah melihat celananya turun hingga ke kaki. Saat hendak menaikkan celananya, terdakwa keluar dari kamar mandi. Terdakwa kembali melancarkan aksinya, dan korban pun tidak bisa melawan, karena takut terdakwa marah.
Tak hanya sekali, terdakwa kembali mengulangi aksi bejatnya sebanyak dua kali yakni pada, Rabu (14/3), dan Kamis (15/3). Aksi bejat terdakwa yang ketiga, korban sempat menolak.
Namun penolakan korban, justru tak digubris dan terdakwa memaksa menyetubuhi korban.
Aksi bejat kakek itu diceritakan pada RD yang merupakan teman korban. Dari sana terungkap semua kelakuan MY hingga akhirnya MY ditangkap polisi. (Miasa/balipost)