Seorang pengendara motor melintas di Terminal Ubung, Denpasar. Terminal ini diusulkan dijadikan tempat para pedagang bermobil. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usulan Terminal Ubung dijadikan tempat menampung pedagang bermobil, diapresiasi Wali Kota Denpasar. Hanya, rencana tersebut harus dilakukan berdasarkan kajian yang matang.

Karena itu, perlu ada kajian secara menyeluruh, sehingga dampak lainnya akan diketahui pula. “Saya kira itu ide bagus. Hanya, perlu kita kaji dulu lah. Bagus itu,” ujar Wali Kota Denpasar I.B.Rai Dharmawijaya Mantra usai sidang paripurna DPRD, Senin (27/8).

Baca juga:  Transmisi Lokal Meningkat, PHDI Minta Umat Hindu Gelar Ini

Pada sidang DPRD, Fraksi Demokrat dalam pemandangan umumnya yang dibacakan I Made Sukarmana, SH., kembali menyoroti kondisi terminal Ubung. Menurutnya, setelah turun status menjadi tipe C, semakin sepi. Mengingat, bus AKAP tidak lagi mangkal di terminal tersebut.

Karena hanya untuk angkutan dalam kota, lahan yang luas menjadi mubazir. Di sisi lain, Pemkot Denpasar belum memanfaatkan terminal tersebut secara maksimal, sehingga pihaknya mengusulkan agar lahan tersebut juga dimanfaatkan untuk menampung pedagang bermobil.

Baca juga:  Melia Bali Berpartisipasi di ICCD 2017

Fraksi Demokrat mendorong pemerintah melakukan kajian untuk memindahkan pedagang bermobil dan pedagang tumpah yang ada di beberapa ruas jalan. Terlebih, pedagang tersebut memanfaatkan badan jalan untuk berjualan, seperti di Jalan Gajah Mada, Sulawesi, Jalan Kartini dan sekitarnya. “Kami mengusulkan agar Terminal Ubung dijadikan tempat menampung mereka,” ujar Sukarmana, membacakan pandangan akhir fraksinya.

Sebelumnya, usulan seperti ini juga sudah disampaikan sejumlah anggota dewan lainnya, seperti Kadek Agus Arya Wibawa, Susruta Ngurah Putra serta Eko Supridi. Susruta mengatakan, Terminal Ubung luasnya sangat memadai untuk kegiatan lainnya di luar fungsi terminal. “Ada lahan yang terbuang cukup luas. Ini perlu dipikirkan untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ujar politisi Demokrat ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pria Malayisa Divonis 20 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *