Paslon
Made Mahayastra. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasien puskesmas yang tidak bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani mendapat perhatian Bupati Gianyar Terpilih Made Mahayastra. “Kemarin ada sedikit informasi permasalahan bahwa pasien yang dari puskesmas tidak bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit Sanjiwani,” kata Made Mahayastra, usai mengikuti sidang di Gedung DPRD Gianyar Senin (27/8).

Ia mengatakan persoalan ini akan segera dicarikan solusi. Salah satunya meningkatkan status Puskesmas Payangan sebagai rumah sakit baru. Perubahan status ini sesungguhnya ditarget pada 2021.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Jamin Penuh Biaya Kesehatan Sulinggih Ida Pedanda Gede Ketewel Warga Klungkung

Namun, melihat persoalan yang dihadapi masyarakat, ia pun menarget secepatnya merealisasikan rencana tersebut. “Mungkin akan dimajukan kita bikin rumah sakit di Payangan. Karena tinggal mengubah statusnya saja,” katanya.

Ia menilai bila warga Gianyar tidak mungkin terus menerus harus dirujuk ke RS daerah kelas C atau D yang lokasinya di Bangli, Klungkung atau Karangasem. “Kan tidak mungkin masyarakat kita sampai demikian. Sehingga kita akan membangun satu rumah sakit yang baru dan kebetulan lokasinya di Payangan,” katanya.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Terima Delapan Orang Korban Ledakan Kembang Api

Sementara, untuk program kesehatan gratis yang selama ini sudah berjalan di RSUD Sanjiwani, dalam pemerintahan paket Aman jangkauannya akan diperluas. “Sebelumnya kita gratiskan sampai di tingkat RS Sanjiwani. Sekarang yang sudah mendapat rujukan dari RS Sanjiwani kita gratiskan sampai ke RS Sanglah. Kita anggarkan kurang lebih Rp 5 hingga Rp 10 miliar untuk pertama dulu, kalau kurang kita tambah di anggaran perubahan,” tandasnya.

Secara terpisah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, yang membawahi wilayah Gianyar, dr. Endang Triana Simanjuntak mengatakan sistem ini sudah ada sejak BPJS Kesehatan resmi beroperasi. “Jadi pelayanan ini berjenjang, dari terbawah di puskesmas, hingga rumah sakit tipe C dan D. Baru selanjutnya ke tipe B seperti RSUD Sanjiwani,” katanya.

Baca juga:  Tambahan PBI BPJS Kesehatan, Bali Tunggu Keputusan Pusat

Meskipun aturan ini sudah ada sejak awal BPJS Kesehatan berdiri pada 2012, kini aturan ini ditegaskan lagi lewat sistem online yang sudah disediakan. “Jadi pelayanan tidak lagi harus numplek di RSUD Sanjiwani,” jelas Endang. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *