DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat pencurian “battery” tower diungkap tim Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Senin (27/8). Dari kasus ini, polisi menangkap pemetik (eksekutor), Ketut Sukadana (44) dan Hari Yoyok (38). Pengakuan awal, Sukadana mengaku mencuri di wilayah Desa Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Balangan dan Nusa Dua, Kuta Selatan.

Informasi diperoleh, Selasa (28/8), kasus ini dilaporkan oleh Yulianto, karyawan PT Bali Towerindo Sentra. Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Subdit 3 dipimpin Panit AKP Ketut Sudiarta melakukan penyelidikan di seputaran tower Candi Kuning.

Baca juga:  Rumah Kontrakan Turis Prancis Dibobol Maling

Di sana petugas memperoleh informasi dari pemilik tanah tempat tower, Nyoman Widana, ada yang dicurigai yaitu salah satu karyawan PT Bali Towerindo Sentra, Sukadana.
Pada 15 Agustus sekitar pukul 19.00 Wita, Sukadana datang ke TKP dan mengambil tiga battery tower. Kepada Widana, Sukadana mengaku karyawan PT Bali Towerindo Sentra.
Keesokan harinya, Widana menelpon ke Kantor PT Bali Towerindo Sentra beralamat di Jalan Sunset Road, Kuta dan langsung dilakukan pengecekan ke TKP.

Baca juga:  Turyapada Tower Akan Menjadi Wisata Gratis

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Selanjutnya pelaku ditangkap di wilayah Desa Tajun, Kubutambahan, Buleleng. Saat diinterogasi, Sukadana mengaku disuruh oleh Hari Yoyok. Petugas lalu menangkap Yoyok di tempat kosnya di daerah Pemogan Denpasar.

Hasil curian tersebut lalu diserahkan kepada Yoyok, lalu dijual kepada pengepul barang bekas yaitu Misriyadi.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairun, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, anggotanya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Diminta, Awal 2018 Penertiban Penggunaan Mobdin Diterapkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *