Terdakwa I Wayan Sumadi (58) berdiskusi dengan kuasa hukumnya Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu persatu terdakwa kasus dugaan korupsi pensertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Setelah pria 83 tahun I Wayan Rubah, Selasa (28/8) giliran I Wayan Sumadi (58) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Agus Suraharta di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Day Handajani dengan hakim anggota Esthar Oktavi dan Hartono,   dalam perkara ini menjerat terdakwa yang beralamat di Jalan Sanggar Buana, Lingkungan Perarudan, Jimbaran itu dengan empat pasal sekaligus.

Dalam dakwaan pertama primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Kunjungi OPD, Wabup Kasta Pastikan Kondisi Pemerintahan

Kedua dalam dakwaan subsider dijerat Pasal 3 UU yang sama. Ketiga dakwaan lebih subsider, terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b UU yang sama dan terakhir lebih-lebih subsider Pasal 13 UU yang sama. Mendengar dakwaan itu, Wayan Sumadi didampingi kuasa hukumnya Gusti Agung Ngurah Agung dan I.P. Harry Suandana Putra, bakalan mengajukan eksepi secara tertulis untuk menyikapi keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara JPU Agus Suharta menyampaikan bahwa dalam perkara ini, terdakwa Sumadi adalah orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca juga:  Penebas Polisi Masih Diperiksa, Disangkakan Pasal Penganiayaan dan Sajam

Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016. Masih dalam dakwaan jaksa, disebut bahwa terdakwa secara melawan hukum melakukan pensertifikatan tanah terhadap tanah Tahura di lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. “Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000., baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra,” tandas jaksa dari Kejari Badung itu. Masih kata jaksa, modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya. (miasa/balipost)

Baca juga:  Vonis Hakim Pada Kasus Tahura Tanjung Benoa Melebihi Tuntutan Jaksa 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *