Pelaku dokter palsu digelandang ke Polsek Rogojampi, Banyuwangi, Selasa (28/8). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tukang pijat di Banyuwangi ini terbilang nekad. Berdalih bisa menyembuhkan penyakit kulit, dia mengaku sebagai dokter alternatif. Celakanya, aksi itu terbongkar setelah korban melapor ke polisi. Dia pun harus merasakan pengabnya jeruji besi. Tukang pijit itu, Fauzan alias Edi (53), warga Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Pria ini ditangkap aparat Polsek Rogojampi, Banyuwangi setelah dilaporkan pasiennya, Adiyah (30), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Blimbingsari. Korban mengaku tertipu hingga Rp 53 juta. Motifnya, pelaku bisa mengobati penyakit kulit dengan metode alternatif. Bukannya sembuh, penyakit korban tetap berlanjut. “ Korban awalnya percaya dengan pelaku yang bisa menyembuhkan penyakit kulit. Lalu, membayar uang hingga Rp 53 juta, diserahkan beberapa kali,” kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Selasa (28/8).

Baca juga:  Terduga Teroris yang Ditangkap di Banyuwangi Berstatus PNS

Kasus ini, kata Kapolsek, berawal ketika korban mengalami luka di kulit akibat tersiram air panas. Korban dikenalkan  ke pelaku oleh temannya. Merasa yakin, korban langsung menurut ketika diminta menyerahkan sejumlah uang. Dalihnya, uang tersebut untuk membeli ramuan tradisional.  “ Korban dijanjikan seminggu bisa sembuh,” jelas Kapolsek.

Ternyata, penyakit korban tak kunjung sembuh. Merasa dibohongi, korban melapor ke Polsek. Polisi yang mendapat laporan langsung memburu pelaku. “ Pelaku kita amankan di rumah korban,” imbuh Kapolsek.

Baca juga:  Pusaran Angin Terjadi di Bali, Picu Pertumbuhan Awan Hujan

Saat digerebek, pelaku hanya bisa pasrah. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, obat tetes dan sejenisnya. Obat-obatan itu dibeli di beberapa tempat di Banyuwangi. Selain obat, diamankan juga catatan pasien dan sebuah tas hitam. Yang mengejutkan, pelaku ternyata mantan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD). Sebelumnya, dia sempat belajar memijat di Bandung, Jawa Barat. Selain mengaku dokter alternatif, pelaku juga mengembuskan jika istrinya seorang dokter di Malang, Jawa Timur.

Baca juga:  Publik Australia Marah Penanganan Wabah Omicron

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Rogojampi. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Muncul dugaan, ada korban lain. “ Hasil pemeriksaan sementara, korban baru satu. Tapi, kami masih kembangkan terus,” tegas Kapolsek.

Pelaku juga tak memiliki izin praktik dokter. Selama ini, hanya praktik dengan sistem panggilan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 196 subsidair 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (budi wiryanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *