Warga negara asing berkunjung ke Nusa Penida. Jumlah pekerja asing di daerah ini disinyalir cukup banyak dan bekerja tidak menggunakan visa sesuai ketentuan. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jumlah warga negara asing yang bekerja di Nusa Penida, Klungkung, menggunakan visa tak sesuai ketentuan diestimasi cukup banyak. Namun, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin kerja warga negara asing, Pemkab mengaku kesulitan.

Pasalnya, sidak kerap bocor. “Saat melakukan sidak, bocor duluan. Dari itu kami melihat indikasi ada yang melindungi,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Klungkung, Wayan Sujana, Selasa (28/8).

Ditegaskan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (POA) akan gencar melakukan penertiban yang juga melibatkan instansi terkait, salah satunya Imigrasi. Ini pun diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat. “Kalau masyarakat mendapat informasi, bisa disampaikan,” ujarnya.

Baca juga:  Dilaporkan Tolak Pasien, Polda Tunda Peninjauan Dua RS

Ia mengatakan upaya pencegahan telah dilakukan melalui sosialisasi ke desa-desa dan amokodasi pariwisata, meminta untuk bisa saling mengawasi. “Pemerintah desa juga ikut. Kami juga akan turun lagi,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Klungkung ini.

Sejauh ini, akses masuk orang asing ke kepulauan yang masuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) itu cukup longgar. Kondisi ini juga dianggap menjadi kendala dalam pengawasan. “Pintu masuk cukup banyak. Bisa ada langsung dari Lombok ke sana. Ini yang membuat sulit untuk mengawasi,” terangnya.

Baca juga:  Penutupan Akses Berenang Picu Protes Pelaku Pariwisata

Ditambahkan, upaya penertiban tak sebatas untuk kepentingan administrasi, namun juga menghindari munculnya kasus lain, seperti peredaran Narkoba.

Perbekel Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, I Ketut Gede Arjaya mengatakan dari informasi, ada sejumlah orang asing yang bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai. “Banyak orang asing yang bekerja sebagai dive instructure. Penafsiran saya, kemungkinan ada menggunakan visa bukan untuk kerja,” ungkapnya.

Kehadiran pekerja asing yang demikian dikhawatirkan bisa mempengaruhi lapangan pekerjaan. Masyarakat lokal yang memiliki keahlian diving, justru terpinggirkan. “Ini bisa saja berdampak pada lapangan pekerjaan,” sebutnya.

Baca juga:  Korupsi Pembangunan Ruangan Kelas, Kepala SMAN Satap Dihukum Tiga Tahun

Mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah desa hanya bisa memberikan imbauan kepada pengelola pariwisata supaya seluruhnya tertib administrasi. Sementara untuk penertiban belum bisa lantaran terbentur kewenangan. “Pemerintah desa, dari segi aturan tidak bisa melakukan penertiban. Harus dilakukan imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP,” ucapnya.

Ia pun berharap instansi terkait bisa melakukan penertiban. “Saya berharap dilakukan sidak atau apa, untuk meyakinkan orang asing itu taat aturan. Kalau melanggar, sampaikan melanggar. Jika ada turun, saya siap mendampingi. Kalo tidak ada pelanggaran, saya terima kasih,” katanya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *