MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung kembali mengungkap kasus narkotika skala besar. Pelakunya sepasang kekasih, Dexa Hedatira Putra (33) dan Aeni Suci Wulandari (24) ditangkap di tempat kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra, Denpasar Barat, Senin (27/8).

Dari kedua tersangka berstatus mantan napi ini diamankan 1.181 butir ekstasi. Lima hari sebelum ditangkap, mereka dapat kiriman 1.500 butir ineks dari bandar yang juga mantan napi berinisial KK. Selain itu disita dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,66 gram bruto.

Baca juga:  Tiang Fiber Optic Dikeluhkan, Komisi III Denpasar Usulkan Buat Regulasi Penataan

Sepasang suami-istri (pasutri), Sela Novitasari (21) dan Angga Arista (25) di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, juga ditangkap pada Sabtu (18/8). Dari pasutri ini diamankan dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,54 gram brutto.

“Tersangka DHP (Dexa Hedatira Putra) nyambi jadi driver ojek online, sedangkan pacarnya kerja di counter HP,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Rabu (29/8).

Dexa asal Jakarta dan Aeni asal Jember ini kenal lalu menjalani hubungan asmara saat sama-sama mendekam di LP Kerobokan. Mereka ditangkap tahun 2015 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dan bebas awal tahun ini.

Baca juga:  Warga Tolak Eks Bangunan RSU Dijadikan Balai Rehabilitasi Narkoba

Setelah bebas ternyata mereka kembali beraksi dan menjalani bisnis terlarang tersebut. Namun mereka berkamuflase menjadi drive ojek online dan penjaga counter HP. “Penyelidikan kasus ini kami lakukan sekitar sebulan. Mereka ini sempat pindah kos,” ucap AKBP Yudith.

Pada Senin (27/8), tim dipimpin AKP Djoko mendapat informasi jika Dexa akan transaksi SS. Begitu dia keluar kamar langsung ditangkap dan dilanjutkan penggeledahan di kamar kosnya. Di kamar tersebut diamankan Aeni dan 442 butir ekstasi merah muda logo pinguin serta 739 butir ineks hijau logo omega.

Baca juga:  Diperpanjang Lagi, Penutupan Bandara Ngurah Rai

“Seminggu terakhir ini, kami menangkap tuju tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu 21,86 gram brutto, ganja 11,41 gram brutto dan ekstasi 1.181 butir. Kami mengajak seluruh masyarakat ikut memerangi peredaran narkoba,” ujar alumnus Akpol 1998 ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *