DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas nama Presiden RI melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani sebagai Penjabat Gubernur Bali di Wiswasabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (29/8) siang. Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji, penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas, penyematan tanda jabatan, serta kata-kata pelantikan.
“Sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia, menjaga dan menyelamatkan Pancasila serta UUD 1945,” ujar Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, acara pelantikan juga telah diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden RI No. 147/P/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2013-2018 serta pengangkatan penjabat gubernur Bali.
Setelah upacara pelantikan, dilakukan serah terima jabatan oleh Gubernur Bali Masa Jabatan 2013-2018, Made Mangku Pastika kepada Penjabat Gubernur Bali, Hamdani.
Dalam acara ini, Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta tidak tampak hadir. Pastika dalam sambutannya menyampaikan alasan ketidakhadiran Sudikerta. Yakni sedang melaksanakan upacara Pitra Yadnya ayah tercintanya.
Pelantikan Penjabat Gubernur Bali juga dirangkai dengan Serah Terima Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali. (Rindra Devita/balipost)