Material pengerukan alur kapal yang dilakukan PT Pelindo menjadi daratan baru di perairan benoa. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proyek pengerukan alur kapal di Pelabuhan Benoa kini sedang berlangsung. Material hasil kerukan tersebut kini ditimbun di lahan yang berada di daerah lingkungan kerja (DLK) pelabuhan, sehingga menjadi daratan baru. Namun, Pelindo III Cabang Benoa dalam waktu dekat ini belum ada rencana untuk membangun di lahan tersebut. Karena saat ini masih fokus pada beberapa unit pekerjaan utama. Hal ini diungkapkan Deputy General Afair Pelindo III Cabang Beno, Kariana ditemui di kantornya, Rabu (229/8).

Kariana mengatakan, pekerjaan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa. Ini akan memerlukan waktu yang cukup panjang. “Proyek ini bagian dari proses yang cukup panjang, yakni sampai 2030 mendatang,” katanya.

Ditanya terkait pertanyaan masyarakat yang menduga ada pembangunan hotel di daratan baru tersebut, Kariana mengaku sangat memakluminya. Mengingat, masyarakat tidak mengetahui apa yang dilakukan Pelindo III

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Dua WNA Ditangkap

Cabang Benoa. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan apa yang akan dilakukan di Pelabuhan Benoa. “Saat ini pak GM (General Manajer Pelindo III Cabang Benoa,red) sedang melakukan presentasi di Kantor Gubernur untuk mensosialisakan kegiatan di sini,” ujar Kariana.

Disebutkan, saat ini pekerjaan yang sedang digarap, yakni pengerukan alur kapal. Sebelumnya hanya min 9 LBS (kedalam saat air surut) menjadi min 12.  Artinya, ketika alurnya sudah min 12, kapal-kapal besar dengan panjang 250 meter, bisa berlabuh di pelabuhan ini. Selain itu, juga sedang dilakukan penataan terminal. Sebelumnya hanya mampu menampung 1.500 orang penumpang, kini akan bisa menampung hingga 5.000 orang. Proyek lainnya yang dikerjakan tahap awal ini, yakni penampilan pintu masuk. “Pintu masuk kita juga sedang kerjakan agar tampil lebih baik,” katanya.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali dan Korban Jiwa

Dikatakan Kariana sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di daerah lingkungan kerja pelabuhan, dimungkinkan untuk membangun usaha penunjang. Sesuai dengan kondisi yang ada, Pelabuhan Benoa ke depan bisa saja membangun supermarket atau penginapan di kawasan tersebut. Terlebih, ke depan Pelabuhan Benoa juga dirancang untuk bisa menampung kapal-kapal yact, kapal pesiar, serta kapal-kapal komoersiil lainnya. “Jadi sarana penunjang pelabuhan harus ada di luar usaha utama, pelabuhan,” katanya.

Terkait dengan legalitas penataan pelabuhan, Kariana menyatakan sudah lengkap. Karena RIP untuk Pelabuhan Benoa ini sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan. “Semua perijinan terkait RIP ini sudah ada, termasuk amdalnya. Kalau tidak punya, mana kita berani bekerja,” ujarnya.

Ditanya soal rekomendasi dari pemerintah daerah, seperti Pemkot Denpasar, dikatakan tidak perlu lagi. Karena sudah diambilalih oleh pusat. “Kami terlalu lama menunggu dan tidak ada kejelasan sama sekali. Akhirnya pusat mengeluarkan izinnya,” katanya.

Baca juga:  Kesbangpol Data Keberadaan WNA

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Denpasar I Made Kusuma Diputra membenarkan Pemkot belum mengeluarkan izin apa-apa terkait dengan RIP Benoa. “Kita belum mengeluarkan apa-apa soal Benoa,” kata mantan Kadis DTRP ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya per 12 Oktober 2012 memohon rekomendasi kepada Wali Kota Denpasar. Surat dengan No PP.108/02/09/OP.TPR-12  yang ditandatangani Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Drs. Nyoman Gede Saputra,MM., memohon rekomendasi terkait RIP Benoa. Dari hasil rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Denpasar belum mengeluarkan rekomendasi. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *